Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2024/PN Smd UCUP SUPRIYATNA, SH ASEP PURNAMA TUNGGAL BIN KUSNADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2024/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-502/M.2.22/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1UCUP SUPRIYATNA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP PURNAMA TUNGGAL BIN KUSNADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

            -----Bahwa Terdakwa ASEP PURNAMA TUNGGAL Bin KUSNADI pada hari Senin, tanggal 16 Oktober 2023, sekira jam 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di pinggir jalan Serma Muchtar No. 106, Kel/Ds. Situ, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Sumedang berwenang untuk memeriksa atau mengadili perkara ini terdakwa “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekira jam 17.00 wib saksi TRI MUKTI H, S.H, saksi RIZAL AKBAR N, S.H. dan LINTANG ADITIYANA yang merupakan anggota lidik II Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang melakukan penangkapan terhadap terdakwa ketika sedang berada di pinggir jalan Serma Muchtar No. 106, Kel/Ds. Situ, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang sewaktu akan menempelkan Narkotika jenis sabu  selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening kemudian dibalut dengan tisu dan dililit lakban warna coklat yang disimpan didalam bekas bungkus rokok SAMPOERNA MILD warna putih dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO F11 warna marble berikut simcard dengan nomor 085931454151 setelah itu sekitar jam 18.00 saksi TRI MUKTI H, S.H, saksi RIZAL AKBAR N, S.H. dan LINTANG ADITIYANA melakukan penggeledahn di kontrakannya Terdakwa yang beralamatkan Dsn. Balong, Rt.005/RW.002, Kel/Ds. Margamukti, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang dan dari hasil penggeledahan yang ditemukan 1 (satu) buah tas selendang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (buah) plastik klip bening ukuran 9x11 cm yang berisikan 7 (tujuh) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening kemudian dibalut dengan tisu dan dililit lakban warna coklat, 1 (buah) plastik klip bening ukuran 9x11 cm yang berisikan 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening kemudian dibalut dengan tisu dan dililit lakban warna bening, 22 (dua puluh dua) sedotan warna hitam. 1 (satu) buah kantong kresek warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas bungkus rokok SAMPOERNA MILD warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (sat) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening, 2 (dua) pack plastik klip bening ukuran 2,5x3,5 cm, 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah lakban warna coklat dan 1 (satu) buah lakban warna bening. 1 (satu) set alat hisap sabu.;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa sewaktu ditangkap Terdakwa kepada saksi TRI MUKTI H, S.H, saksi RIZAL AKBAR N, S.H. dan LINTANG ADITIYANA mengakui kalau barang bukti Narkotika jenis sabu, plastik klip bening, timbangan digital, lakban, alat hisap sabu merupakan titipan dari Saudara Galih (DPO).;-----------------

Bahwa terdakwa menerima Narkotika jenis sabu dari Saudara Galih (DPO) dengan maksud untuk serahkan kepada orang lain dengan cara ditempelkan.;-------------------------------------------------------------

Bahwa pada pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira jam 11.00 wib di pinggir got di jalan gang daerah kecamatan Kiaracondong Kota Bandung sebelum ditangkap, Terdakwa dari Saudara Galih (DPO) telah menerima 1 (satu) buah tas selendang warna hitam yang berisi 1 (satu) buah bekas bungkus rokok SUGNATURE warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening, kemudian di masukan kedalam plastik warna hitam dan 1 (satu) buah kantong kresek warna putih yang berisi 2 (dua) pack plastik klip bening ukuran 2,5x3,5 cm, 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah lakban warna bening, 22 (dua puluh dua) sedotan warna hitam yang selanjutnya 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dari Saudara Galih (DPO) tersebut oleh terdakwa direcah menjadi 9 (sembilan) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening kemudian dibalut dengan tisu dan dililit lakban warna coklat ukuran kecil, 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening kemudian dibalut dengan tisu dan dililit lakban warna bening ukuran sedang, 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening ukuran agak besar.;----------------------------------

Bahwa Terdakwa akan mendapatkan upah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap kali selesai menempelkan Narkotika jenis sabu dari Saudara Galih (DPO).;---------------------------------------------------

Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu dilakukan pengujian di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung dengan Laporan hasil Pengujian No. contoh : 23.093.11.16.05.0305.K kemasan Amplop coklat berisi 1 (satu) paket plastic klip bening (2,5x3,7) dibalut tisu putih dilakban coklat dalam bungkus rokok Sampurna logo merah, 7 (tujuh) paket plastic klip bening (2,4x3,4) dibalut tisu putih dilakban coklat dalam plastic bening (8,7x13,2 cm), 5 (lima  paket plastic klip bening (2,5x3,6 cm) dibalut tisu putih dilakban bening dalam dalam plastic klip bening (8,8x 13 cm), 1 (satu) paket plastic klip bening (5x7,97 cm) dalam bungkus rokok Sampurna logo merah dengan jumlah bobot bersih contoh yang diterima 4,89 g dengan sisa contoh bobot bersih 4,67 g, hasil pengujian Indentifikasi Metamfetamina positif kesimpulan Metamferamina positif, kesimpulan Metamferamina positif termasuk narkotika golongan satu menurut Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.;------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa terdakwa menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan Republik Indonesia.;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.;--------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa ASEP PURNAMA TUNGGAL Bin KUSNADI pada hari Senin, tanggal 16 Oktober 2023, sekira jam 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di pinggir jalan Serma Muchtar No. 106, Kel/Ds. Situ, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Sumedang berwenang untuk memeriksa atau mengadili perkara ini terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Sumedang berwenang untuk memeriksa atau mengadili perkara ini terdakwa “yang tanpa hak atau melawan hokum mem iliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekira jam 17.00 wib saksi TRI MUKTI H, S.H, saksi RIZAL AKBAR N, S.H. dan LINTANG ADITIYANA yang merupakan anggota lidik II Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang melakukan penangkapan terhadap terdakwa ketika sedang berada di pinggir jalan Serma Muchtar No. 106, Kel/Ds. Situ, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang sewaktu akan menempelkan Narkotika jenis sabu  selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening kemudian dibalut dengan tisu dan dililit lakban warna coklat yang disimpan didalam bekas bungkus rokok SAMPOERNA MILD warna putih dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO F11 warna marble berikut simcard dengan nomor 085931454151 setelah itu sekitar jam 18.00 saksi TRI MUKTI H, S.H, saksi RIZAL AKBAR N, S.H. dan LINTANG ADITIYANA melakukan penggeledahn di kontrakannya Terdakwa yang beralamatkan Dsn. Balong, Rt.005/RW.002, Kel/Ds. Margamukti, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang dan dari hasil penggeledahan yang ditemukan 1 (satu) buah tas selendang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (buah) plastik klip bening ukuran 9x11 cm yang berisikan 7 (tujuh) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening kemudian dibalut dengan tisu dan dililit lakban warna coklat, 1 (buah) plastik klip bening ukuran 9x11 cm yang berisikan 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening kemudian dibalut dengan tisu dan dililit lakban warna bening, 22 (dua puluh dua) sedotan warna hitam. 1 (satu) buah kantong kresek warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas bungkus rokok SAMPOERNA MILD warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (sat) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening, 2 (dua) pack plastik klip bening ukuran 2,5x3,5 cm, 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah lakban warna coklat dan 1 (satu) buah lakban warna bening. 1 (satu) set alat hisap sabu.:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa sewaktu ditangkap Terdakwa kepada saksi TRI MUKTI H, S.H, saksi RIZAL AKBAR N, S.H. dan LINTANG ADITIYANA mengakui kalau barang bukti Narkotika jenis sabu, plastik klip bening, timbangan digital, lakban, alat hisap sabu merupakan titipan dari Saudara Galih (DPO).:-----------------

Bahwa terdakwa menerima Narkotika jenis sabu dari Saudara Galih (DPO) dengan maksud untuk serahkan kepada orang lain dengan cara ditempelkan.:-------------------------------------------------------------

Bahwa pada pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira jam 11.00 wib di pinggir got di jalan gang daerah kecamatan Kiaracondong Kota Bandung sebelum ditangkap, Terdakwa dari Saudara Galih (DPO) telah menerima 1 (satu) buah tas selendang warna hitam yang berisi 1 (satu) buah bekas bungkus rokok SUGNATURE warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening, kemudian di masukan kedalam plastik warna hitam dan 1 (satu) buah kantong kresek warna putih yang berisi 2 (dua) pack plastik klip bening ukuran 2,5x3,5 cm, 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah lakban warna bening, 22 (dua puluh dua) sedotan warna hitam yang selanjutnya 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dari Saudara Galih (DPO) tersebut oleh terdakwa direcah menjadi 9 (sembilan) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening kemudian dibalut dengan tisu dan dililit lakban warna coklat ukuran kecil, 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening kemudian dibalut dengan tisu dan dililit lakban warna bening ukuran sedang, 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening ukuran agak besar.;----------------------------------

Bahwa Terdakwa akan mendapatkan upah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap kali selesai menempelkan Narkotika jenis sabu dari Saudara Galih (DPO).;---------------------------------------------------

Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu dilakukan pengujian di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung dengan Laporan hasil Pengujian No. contoh : 23.093.11.16.05.0305.K kemasan Amplop coklat berisi 1 (satu) paket plastic klip bening (2,5x3,7) dibalut tisu putih dilakban coklat dalam bungkus rokok Sampurna logo merah, 7 (tujuh) paket plastic klip bening (2,4x3,4) dibalut tisu putih dilakban coklat dalam plastic bening (8,7x13,2 cm), 5 (lima  paket plastic klip bening (2,5x3,6 cm) dibalut tisu putih dilakban bening dalam dalam plastic klip bening (8,8x 13 cm), 1 (satu) paket plastic klip bening (5x7,97 cm) dalam bungkus rokok Sampurna logo merah dengan jumlah bobot bersih contoh yang diterima 4,89 g dengan sisa contoh bobot bersih 4,67 g, hasil pengujian Indentifikasi Metamfetamina positif kesimpulan Metamferamina positif, kesimpulan Metamferamina positif termasuk narkotika golongan satu menurut Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.;-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Narkotika jenis Sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan Republik Indonesia.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya