Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
30/Pid.B/2024/PN Smd | UCUP SUPRIYATNA, SH | FIRMAN NURDIN Als IMAN Als UDIN Bin DANURI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 30/Pid.B/2024/PN Smd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 29 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-331/M.2.22/Eoh.2/02/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa FIRMAN NURDIN Als IMAN Als UDIN Bin DANURI hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau masih dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Gelembung Rt. 003 Rw. 005 Ds. Cisarua Kec. Cisarua Kab. Sumedang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang, terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor Merk/Type Honda D1AO2N18M1 A/T (Vario), No. Pol : Z 6962 CF, Warna Putih, Tahun rakitan / pembuatan : 2015, Nomor Rangka : MH1JFX112FKO10751, Nomor Mesin : JFX1E1011272, a.n di STNK CICIN SUMIATI yang beralamat di Dsn. Gelembung Rt. 001 Rw. 005 Ds/Kel. Cisarua Kec. Cisarua Kab. Sumedang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi ENUNG SITI KHADIJAH Binti OJO dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa Saksi ENUNG SITI KHADIJAH Binti OJO pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 13.50 Wib memarkinnya sepeda motor Merk Honda Vario, warna putih No. Pol : Z-6962-CF miliknya didepan toko Foto Copy milik saksi CHAERUNNISA Binti ENDANG SUTISNA yang beralamatkan di Dusun Gelembung Rt. 001 Rw. 005 Ds. Cisarua Kec. Cisarua Kab. Sumedang, Bahwa Saksi ENUNG SITI KHADIJAH Binti OJO pada saat meninggalkan sepeda motor miliknya lupa mencabut kunci kontaknya sehingga dilihat oleh Terdakwa yang mondar mandir disekitar tempat tersebut. Bahwa melihat sepeda motor merk Honda Vario, warna putih No. Pol : Z-6962- CF dengan kunci kontak tergantung kemudian sekitar jam 14.00 wib Terdakwa menghampiri dan menaikinya kemudian menyalakan mesinnya dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi ENUNG SITI KHADIJAH Binti OJO yang sedang berbelanja langsung membawanya ke arah sumedang dengan maksud untuk dimilikinya. Bahwa mengetahui sepeda motor milik sudah tidak ada ditempat semula kemudian saksi ENUNG SITI KHADIJAH Binti OJO memberitahukan kepada saksi CHAERUNNISA Binti ENDANG SUTISNA “TEH MOTOR SAYA ADA YANG BAWA YA SAYA LUPA KUNCI MOTORNYA TERGANTUNG” kemudian diberitahukannya “ IYA TEH TADI SAYA JUGA LIHAT MOTOR SUDAH DI PINGGIR JALAN DI NAIKI OLEH SAUIDARA IMAN” Bahwa mengetahui sepeda motor Merk Honda Vario, warna putih No. Pol : Z-6962-CF milik Saksi ENUNG SITI KHADIJAH Binti OJO telah diambil oleh Terdakwa kemudian saksi DEDE MAHPUDIN Bin AUP SUPRIADI mencari keberadaan Terdakwa ke daerah Ganeas akan tetapi tidak ada namun ketika Terdakwa sedang bersembunyi di daerah Perempatan Bojong dapat diamankan oleh saksi DEDE MAHPUDIN Bin AUP SUPRIADI. Bahwa Saksi ENUNG SITI KHADIJAH telah mengalami kerugian materi sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) Akibat perbuatan Terdakwa SALIMIN Bin NURYASAN menderita kerugian sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |