Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2024/PN Smd Arlin Aditya Meidiana Putra, S.H. ENDI Als RAWING Bin UDIS (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 44/Pid.B/2024/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-492/M.2.22/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Arlin Aditya Meidiana Putra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDI Als RAWING Bin UDIS (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---- Bahwa Terdakwa ENDI Alias RAWING Bin UDIS (Alm) (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) bersama dengan Saksi SAEPUDIN Alias RINTIT Bin SALEH (dilakukan penuntutan secara terpisah/ Splitzing), pada Hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di dusun Kiarajegang RT.04 RW.02 Desa Mekarbakti Kec. Pamulihan Kab. Sumedang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam, di jalan umum, dan perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”,yakni mengambil 1 (satu) unit HP Android merk VIVO Y12s berwarna Phantom black dengan imei 1: 866414053392615 Imei 2: 866414053392607 dengan Nomor HP terpasang 085952880012 milik Saksi MIMIK ROSMAWATI Binti OMAN yang dilakukan oleh Terdakwa bersama Saksi SAEPUDIN Alias RINTIT Bin SALEH dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa awalnya pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, sekitar pukul 23.00 WIB, Saksi SAEPUDIN Alias RINTIT Bin SALEH datang kerumah dari Terdakwa mengajak untuk melakukan aksi pencurian, setelah itu Terdakwa bersama Saksi SAEPUDIN Alias RINTIT Bin SALEH merencanakan hal tersebut yakni Saksi SAEPUDIN Alias RINTIT Bin SALEH mempersiapkan atau membawa 1 (satu) buah obeng minus dengan gagang warna hijau, dan Terdakwa membawa 1 (buah) tas selendang kecil warna hitam yang didalamnya terdapat  1 (satu) buah linggis besi ukuran kecil, 1 (satu) buah Tang, 1 (satu) buah gegep dan 2 (dua) buah pisa cutter ukuran kecil, selanjutnya tas tersebut diserahkan Terdakwa kepada Saksi SAEPUDIN Alias RINTIT Bin SALEH untuk dibawa, setelah itu Terdakwa dan Saksi SAEPUDIN Alias RINTIT Bin SALEH pergi berjalan kaki mencari sasaran rumah yang sepi. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi SAEPUDIN Alias RINTIT Bin SALEH melihat rumah milik Saksi MIMIK ROSMAWATI Binti OMAN yang berada di dusun Kiarajegang RT.04 RW.02 Desa Mekarbakti Kec. Pamulihan Kab. Sumedang, kemudian Terdakwa dan Saksi SAEPUDIN Alias RINTIT Bin SALEH Terdakwa dan Saksi SAEPUDIN Alias RINTIT Bin SALEH menuju ke jendela pada samping kiri rumah dan Terdakwa langsung meminta Saksi SAEPUDIN Alias RINTIT Bin SALEH untuk menyerahkan 1 (satu) buah obeng didalam tas, selanjutnya Terdakwa merusak atau mencungkil jendela tersebut dengan menggunakan obeng hingga jendela tersebut pada akhirnya terbuka, dan obeng yang digunakan Terdakwa diserahkan kembali kepada Saksi SAEPUDIN Alias RINTIT Bin SALEH. Kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah Saksi MIMIK ROSMAWATI Binti OMAN melalui jendela yang telah dirusak tersebut, dan Terdakwa melihat sebuah kamar yang pintunya dalam keadaan terbuka lalu Terdakwa langsung masuk ke kamar tersebut dan melihat Saksi MIMIK ROSMAWATI Binti OMAN dan suaminya yakni Saksi UJANG RUSTANDI Bin SANDA (Alm) sedang tertidur, kemudian  Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hitam milik Saksi MIMIK ROSMAWATI Binti OMAN yang berada diatas kasur dan langsung mengambil handphone tersebut lalu Terdakwa keluar kamar dan menyerahkan Handphone tersebut kepada Saksi SAEPUDIN Alias RINTIT Bin SALEH, setelah itu Terdakwa kembali kekamar tidur dengan maksud untuk mengambil barang lain, namun sekitar pukul 02.00 WIB, Saksi MIMIK ROSMAWATI Binti OMAN terbangun dari tidurnya melihat Terdakwa sedang membuka lemari di kamar tidur tersebut dan Saksi MIMIK ROSMAWATI Binti OMAN langsung berteriak “MALING, MALING MALING”, kemudian Terdakwa berlari kearah dapur rumah untuk melarikan diri melalui jendela, namun Saksi UJANG RUSTANDI Bin SANDA (Alm) sempat menarik baju yang dikenakan Terdakwa dan Terdakwa sempat meminta tolong kepada Saksi SAEPUDIN Alias RINTIT Bin SALEH dengan berteriak “RINTIT TOLONG SAYA”, setelah itu Terdakwa berbalik badan dan langsung melakukan pemukulan kearah wajah atau muka dari Saksi UJANG RUSTANDI Bin SANDA (Alm) sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan kepalan tangan kosong dan setelah itu Terdakwa membanting badan Saksi UJANG RUSTANDI Bin SANDA (Alm) sampai terjatuh dan kening dari Saksi UJANG RUSTANDI Bin SANDA (Alm) terbentur mengenai meja kompor, dan selanjutnya Saksi CANDRA NUR HIDAYAT Bin UJANG RUSTANDI yakni anak dari Saksi MIMIK ROSMAWATI Binti OMAN dan Saksi UJANG RUSTANDI Bin SANDA (Alm) langsung menangkap dan membawa Terdakwa keluar dari rumah. Setelah itu Saksi MIMIK ROSMAWATI Binti OMAN melakukan pengecekan terhadap barang yang ada dirumah, dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12s warna phantom black milik Saksi MIMIK ROSMAWATI Binti OMAN hilang dan berhasil dibawa kabur oleh Terdakwa dan Saksi SAEPUDIN Alias RINTIT Bin SALEH. ------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa perbuatan Terdakwa dengan Saksi SAEPUDIN Alias RINTIT Bin SALEH yakni mengambil 1 (satu) unit HP Android merk VIVO Y12s berwarna Phantom black dengan imei 1: 866414053392615 Imei 2: 866414053392607 dengan Nomor HP terpasang 085952880012 tersebut dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari Saksi MIMIK ROSMAWATI Binti OMAN sebagai pemilik handphone tersebut. -----------------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa perbuatan Terdakwa dengan Saksi SAEPUDIN Alias RINTIT Bin SALEH mengakibatkan Saksi MIMIK ROSMAWATI Binti OMAN mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.899.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). Selain itu, perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi UJANG RUSTANDI Bin SANDA (Alm) terluka  pada pelipis sebelah kiri sepanjang 1 (satu) centimeter dari alis kiri terdapat luka lecet dan memar berukuran 2 (dua) centimeter kali 1 (satu) centimeter serta pada ujung mata sebelah kiri sampai ujung alis kiri terdapat luka lecet berukuran 2 (dua) centimeter kali 1 (satu) centimeter berdasarkan hasil Visum Et Repetum Puskesmas Tanjungsari Nomor: B.06.03 / 288.2 / PKM / TJS / XII / 2023, Tanggal 23 Desember 2023, yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Kerti Sakinah, SIP 509/KEP.874E4508-PTSP/2023.-------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

SUBSIDIAIR

---- Bahwa Terdakwa ENDI Alias RAWING Bin UDIS (Alm) (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) bersama dengan Saksi SAEPUDIN Alias RINTIT Bin SALEH (dilakukan penuntutan secara terpisah/ Splitzing), pada Hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di dusun Kiarajegang RT.04 RW.02 Desa Mekarbakti Kec. Pamulihan Kab. Sumedang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam di sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,yakni mengambil 1 (satu) unit HP Android merk VIVO Y12s berwarna Phantom black dengan imei 1: 866414053392615 Imei 2: 866414053392607 dengan Nomor HP terpasang 085952880012 milik Saksi MIMIK ROSMAWATI Binti OMAN yang dilakukan oleh Terdakwa bersama Saksi SAEPUDIN Alias RINTIT Bin SALEH dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa awalnya pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, sekitar pukul 23.00 WIB, Saksi SAEPUDIN Alias RINTIT Bin SALEH datang kerumah dari Terdakwa mengajak untuk melakukan aksi pencurian, setelah itu Terdakwa bersama Saksi SAEPUDIN Alias RINTIT Bin SALEH merencanakan hal tersebut yakni Saksi SAEPUDIN Alias RINTIT Bin SALEH mempersiapkan atau membawa 1 (satu) buah obeng minus dengan gagang warna hijau, dan Terdakwa membawa 1 (buah) tas selendang kecil warna hitam yang didalamnya terdapat  1 (satu) buah linggis besi ukuran kecil, 1 (satu) buah Tang, 1 (satu) buah gegep dan 2 (dua) buah pisa cutter ukuran kecil, selanjutnya tas tersebut diserahkan Terdakwa kepada Saksi SAEPUDIN Alias RINTIT Bin SALEH untuk dibawa, setelah itu Terdakwa dan Saksi SAEPUDIN Alias RINTIT Bin SALEH pergi berjalan kaki mencari sasaran rumah yang sepi. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi SAEPUDIN Alias RINTIT Bin SALEH melihat rumah milik Saksi MIMIK ROSMAWATI Binti OMAN yang berada di dusun Kiarajegang RT.04 RW.02 Desa Mekarbakti Kec. Pamulihan Kab. Sumedang, kemudian Terdakwa dan Saksi SAEPUDIN Alias RINTIT Bin SALEH Terdakwa dan Saksi SAEPUDIN Alias RINTIT Bin SALEH menuju ke jendela pada samping kiri rumah dan Terdakwa langsung meminta Saksi SAEPUDIN Alias RINTIT Bin SALEH untuk menyerahkan 1 (satu) buah obeng didalam tas, selanjutnya Terdakwa merusak atau mencungkil jendela tersebut dengan menggunakan obeng hingga jendela tersebut pada akhirnya terbuka, dan obeng yang digunakan Terdakwa diserahkan kembali kepada Saksi SAEPUDIN Alias RINTIT Bin SALEH. Kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah Saksi MIMIK ROSMAWATI Binti OMAN melalui jendela yang telah dirusak tersebut, dan Terdakwa melihat sebuah kamar yang pintunya dalam keadaan terbuka lalu Terdakwa langsung masuk ke kamar tersebut dan melihat Saksi MIMIK ROSMAWATI Binti OMAN dan suaminya yakni Saksi UJANG RUSTANDI Bin SANDA (Alm) sedang tertidur, kemudian  Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hitam milik Saksi MIMIK ROSMAWATI Binti OMAN yang berada diatas kasur dan langsung mengambil handphone tersebut lalu Terdakwa keluar kamar dan menyerahkan Handphone tersebut kepada Saksi SAEPUDIN Alias RINTIT Bin SALEH, setelah itu Terdakwa kembali kekamar tidur dengan maksud untuk mengambil barang lain, namun sekitar pukul 02.00 WIB, Saksi MIMIK ROSMAWATI Binti OMAN terbangun dari tidurnya melihat Terdakwa sedang membuka lemari di kamar tidur tersebut dan Saksi MIMIK ROSMAWATI Binti OMAN langsung berteriak “MALING, MALING MALING”, kemudian Terdakwa berlari kearah dapur rumah untuk melarikan diri melalui jendela, namun Saksi UJANG RUSTANDI Bin SANDA (Alm) sempat menarik baju yang dikenakan Terdakwa dan Terdakwa sempat meminta tolong kepada Saksi SAEPUDIN Alias RINTIT Bin SALEH dengan berteriak “RINTIT TOLONG SAYA”, setelah itu Terdakwa berbalik badan dan langsung melakukan pemukulan kearah wajah atau muka dari Saksi UJANG RUSTANDI Bin SANDA (Alm) sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan kepalan tangan kosong dan setelah itu Terdakwa membanting badan Saksi UJANG RUSTANDI Bin SANDA (Alm) sampai terjatuh dan kening dari Saksi UJANG RUSTANDI Bin SANDA (Alm) terbentur mengenai meja kompor, dan selanjutnya Saksi CANDRA NUR HIDAYAT Bin UJANG RUSTANDI yakni anak dari Saksi MIMIK ROSMAWATI Binti OMAN dan Saksi UJANG RUSTANDI Bin SANDA (Alm) langsung menangkap dan membawa Terdakwa keluar dari rumah. Setelah itu Saksi MIMIK ROSMAWATI Binti OMAN melakukan pengecekan terhadap barang yang ada dirumah, dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12s warna phantom black milik Saksi MIMIK ROSMAWATI Binti OMAN hilang dan berhasil dibawa kabur oleh Terdakwa dan Saksi SAEPUDIN Alias RINTIT Bin SALEH. ------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa perbuatan Terdakwa dengan Saksi SAEPUDIN Alias RINTIT Bin SALEH yakni mengambil 1 (satu) unit HP Android merk VIVO Y12s berwarna Phantom black dengan imei 1: 866414053392615 Imei 2: 866414053392607 dengan Nomor HP terpasang 085952880012 tersebut dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari Saksi MIMIK ROSMAWATI Binti OMAN sebagai pemilik handphone tersebut. -----------------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa perbuatan Terdakwa dengan Saksi SAEPUDIN Alias RINTIT Bin SALEH mengakibatkan Saksi MIMIK ROSMAWATI Binti OMAN mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.899.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). Selain itu, perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi UJANG RUSTANDI Bin SANDA (Alm) terluka  pada pelipis sebelah kiri sepanjang 1 (satu) centimeter dari alis kiri terdapat luka lecet dan memar berukuran 2 (dua) centimeter kali 1 (satu) centimeter serta pada ujung mata sebelah kiri sampai ujung alis kiri terdapat luka lecet berukuran 2 (dua) centimeter kali 1 (satu) centimeter berdasarkan hasil Visum Et Repetum Puskesmas Tanjungsari Nomor: B.06.03 / 288.2 / PKM / TJS / XII / 2023, Tanggal 23 Desember 2023, yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Kerti Sakinah, SIP 509/KEP.874E4508-PTSP/2023.-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa pernah dijatuhi hukuman pidana sebanyak 1 (satu) kali, dengan Putusan Nomor 25/Pid.B/2018/PN Smd dan Putusan Nomor 134/Pid.B/2020/PN Smd.(terlampir pada berkas perkara).-------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya