Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bangunan pabrik heleran yang pada data proyek No. Peta 367 No. Bidang 2667, Desa Cipaku, Kecamatan Darmaraja tercatat atas nama M. TANU WIJAYA Bin ARSANI adalah rumah tinggal Bapak M. TANU WIJAYA.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).
- Menyatakan Penggugat berhak menerima uang tunai untuk rumah pengganti danuang santunan sebesar Rp. sebesar Rp. 122.000.000,- (seratus dua puluh dua juta rupiah) atas nama M. TANU WIJAYA Bin ARSANI.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat!1 segera menyerahkan uang tunai untuk rumah pengganti dan uang santunan sebesar Rp. 122.000.000,- (seratus dua puluh dua juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
- Bilamana Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadll-adllnya berdasarkan azas Ex Aequo et Bono.
|