Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 30 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
2/Pdt.G/2024/PN Smd |
Tanggal Surat |
Jumat, 12 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Koesbiantoro | 2 | Sonny Kristianto Indarwan | 3 | Meita Christina Sarawita | 4 | Alvin Christopher Adrian |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Laurentius Indrajaya |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Abdizakaria | 2 | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 72/Desa Citimun dengan luas tanah 4.575M2 adalah milik dari Penggugat I;
- Menyatakan sah menurut hukum Surat Pernyataan Hibah Sertipikat Hak Milik Nomor 72/Desa Citimun dengan luas tanah 4.575M2 tanggal 9 Agustus 2023 dari Penggugat I kepada Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk meproses Peralihan Hak/Balik nama Sertipikat Hak Milik 72/Desa Citimun dengan luas tanah 4.575M2 dari Penggugat I kepada Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV;
- Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada Putusan ini;
- Menghukum Tertugat untuk membayar biaya perkara ini,
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |