3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 89.690.792,- ( DELAPAN PULUH SEMBILAN JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PULUH RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 75.553.889,- ( TUJUH PULUH LIMA JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH TIGA RIBU DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 14.136.903,- ( EMPAT BELAS JUTA SERATUS TIGA PULUH ENAM RIBU SEMBILAN RATUS TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|