Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 101.328.581,- ( SERATUS SATU JUTA TIGA RATUS DUA PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 89.383.500,- ( DELAPAN PULUH SEMBILAN JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS ) ditambah bunga sebesar 11.945.081,- ( SEBELAS JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU DELAPAN PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat/ 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinlaty) kepada penggugat sebesar Rp.101.211.161 (seratus satu juta dua ratus sebelas ribu seratus enam puluh satu rupiah). yang terdiri dari pokok sebesar Rp.89.383.500 (delapan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) ditambah dengan bunga sebesar Rp.11.827.661 (sebelas juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh satu rupiah), selambat -lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga +pinalty) secara sukarela kepada penunggak, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penunggak. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Sumedang berkenan mengabulkannya. |