Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Smd PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG SUMEDANG 1.YOYOH
2.NORISMAN EKA PRAKASA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Smd
Tanggal Surat Kamis, 15 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG SUMEDANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YOYOH
2NORISMAN EKA PRAKASA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 69.945.564,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 69.945.564,- ( ENAM PULUH SEMBILAN JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 46.238.838,- ( EMPAT PULUH ENAM JUTA DUA RATUS TIGA PULUH DELAPAN RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 23.706.726,- ( DUA PULUH TIGA JUTA TUJUH RATUS ENAM RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumedang untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak