Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Sumedang Nomor 15/Pdt.P-Kons/2020/PN.smd yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan Pemohonan Pemohon
- Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian sejumlah Rp. 148.526.000.-(seratus empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) kepada termohon, sebagai pembayaran ganti kerugian atas tanah seluas 2630 M2 (dua puluh enam ribu tiga puluh meter persegi),terletak di blok Reuma Lega Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Nomor urut Nominatif 11 Nomor Induk Bidang 111;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sumedang Kelas 1B untuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian sejumlah tersebut diatas;
- Membebankan biaya permohonan kepada pemohon sjumlah Rp. 356.000.-(tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Penetapan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian sejumlah Rp. 148.526.000.-(seratus empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) kepada Penggugat, sebagai pembayaran ganti kerugian atas tanah seluas 2630 M2 (dua puluh enam ribu tiga puluh meter persegi),terletak di blok Reuma Lega Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Nomor urut Nominatif 11 Nomor Induk Bidang 111;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas 1 (satu) bidang di blok Reuma Lega Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Nomor urut Nominatif 11 Nomor Induk Bidang 111, seluas 2630 M2 (dua puluh enam ribu tiga puluh meter persegi
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh kepada putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|