Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2024/PN Smd Imin Rukmini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2024/PN Smd
Tanggal Surat Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Imin Rukmini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.   Memberikan ijin atau persetujuan kepada Pemohon (IMIN RUKMINI) bertindak dan mewakili kepentingan anaknya yang belum dewasa bernama : AGNI KIRANIA LATHIFAH, jenis kelamin Perempuan, lahir di Sumedang pada tanggal 03 Agustus 2007, Guna proses jual beli sebidang tanah seluas 1.233 M2, yang terletak di Blok Babakan Bandung, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, dengan Sertifikat Hak Milik No. 02001, tercatat atas nama : 1. Hj. TATI, Dra, 2. ARDIAN RISMAWADI, 3. ARLINDA INDRIYANTI, 4. AGNI KIRANIA LATHIFAH;

3. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan penetapan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak