Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Bth/2023/PN Smd Dindin 1.PT. BANK MEGA Tbk Regional Bandung KCP Achmad Yani
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Bandung,
3.IR. RICKY DARWIS
4.NINA KURAESIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.Bth/2023/PN Smd
Tanggal Surat Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dindin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kamaludin, SHDindin
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MEGA Tbk Regional Bandung KCP Achmad Yani
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Bandung,
3IR. RICKY DARWIS
4NINA KURAESIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara:

Primair:

  1. Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan bahwa HAK TANGGUNGAN Nomor: 836/2012, Peringkat Pertama APHT PPAT RR. Dewi Setyo Anggraini, SH., M.Kn., Nomor: 21/2012, tanggal 8/6/2012, beserta Hak Milik No. 760/Gudang, adalah tidak sah menurut hukum;
  4. Menyatakan Limit Lelang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratusjuta rupiah) atas Objek Lelang SHM No. 00760/Desa Gudang, tercatat atas nama NANI, terletak di Jalan Griya Lestari Rt. 02 Rw. 09 Desa Gudang Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, dan Limit Lelang Rp. 100.000.000,- (seratusjuta rupiah) atas Objek Lelang SHM No. 121/Desa Gudang, tercatat atas nama NANI KARMINI, terletak di Jalan Gudang Rt. 01 Rw. 03 Desa Gudang Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, yang dimuat dalam Surat Nomor: 2139/REMEDIAL/RBDG/XI/14, tanggal 25 November 2014, adalah tidak sah menurut hukum;
  5. Menyatakan Risalah Lelang Nomor: 1459/2014, dibuat oleh Budi Priyanto, SE., selaku Pelaksana Lelang, tertanggal 10-2-2015, karena ada kredit macet dari Terlawan IV kepada Terlawan I sebesar Rp. 776.670.132,54 (Tujuhratus Tujuhpuluh enamjuta enamratus tujuhpuluhribu seratus tigapuluh dua koma limapuluh empat rupiah) atas nama Terlawan IV, dengan jaminan sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 121/Desa Gudang seluas 735 m2 atas nama NANI KARMINI terletak di Desa Gudang Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, adalah tidak sah menurut hukum;
  6. Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B Nomor: 4/Pdt.Eks.HT/2023/PN Smd Jo. Nomor: 5/Pdt.Eks.HT/2023/PN Smd, tertanggal 30 Oktober 2023;
  7. Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumedang (aquo Turut Terlawan I) untuk menghapus Hak Tanggungan atas :
  8. Sebidang tanah luas 890 m2, sesuai SHM No. 00760/Desa Gudang, atas nama NANI, di Desa Gudang Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang;
  1. Sebidang tanah luas 735 m2, sesuai SHM No. 121/Desa Gudang, atas nama NANI NY. KARMINI, di Desa Gudang Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang;
  1. Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumedang (aquo Turut Terlawan I) untuk mencoret Terlawan III dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 0070/Desa Gudang, dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 121/Desa Gudang seluas 735 m2, merubah kembali keatas nama pemilik semula yaitu atas nama NANI KARMINI;
  2. Memerintahkan Terlawan III untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 0070/Desa Gudang, dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 121/Desa Gudang seluas 735 m2, kepada Pelawan selaku Ahli Waris Alm. NANI KARMINI dan Alm. ENGKO;
  3. Menghukum Turut Terlawan I dan II untuk tunduk dan kepada isi Putusan ini;
  4. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun diajukan verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  5. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara;

Subsidair:

ex aequo et bono (dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak