3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 71.640.370,- ( TUJUH PULUH SATU JUTA ENAM RATUS EMPAT PULUH RIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 50.000.000,- ( LIMA PULUH JUTA ) ditambah bunga sebesar 21.640.370,- ( DUA PULUH SATU JUTA ENAM RATUS EMPAT PULUH RIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|