Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2024/PN Smd Yeyet Karyati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2024/PN Smd
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yeyet Karyati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan pemohon sebagai orang tua kandung yang diberi kuasa untuk mewakili dalam bertindak menurut hukum atas anak kandung pemohon yang belum cakap hukum / masih dibawah umur yang bernama ;
  • Ahmad Setio Negoro, Laki-Laki, Lahir di Sumedang, 13-03-2010 (usia 14 tahun) sesuai dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 12876/DISP/CS/2010 tertanggal 9 Juni 2010 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumedang;
  • Muhammad Revaldo Nugraha, Laki-Laki, Lahir di Sumedang, 28-03-2018 (usia 5 tahun) sesuai dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3211-LT-06072018-0074 tertanggal 6 Juli 2018 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumedang.
  • Memberi Ijin kepada pemohon sebagai orang tua (Ibu kandung) yang diberi kuasa untuk mewakili anak pemohon yang masih dibawah umur tersebut diatas untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum atas nama anaknya yang belum cakap hukum tersebut untuk menjual dengan cara yang sesuai dengan hukum yang berlaku atas harta pernikahan peninggalan almarhum ZAENUDIN Bin ABDULLAH yang menjadi bagian dari anak pemohon berupa ;
  • Sebidang tanah yang terletak di Desa Mulyasari Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat.
  1. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak