Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Smd Dr. H. ARIFIN, SH. M.Pd 1.Dra. SUSILAWATI
2.Didip Surapraja
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Smd
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. H. ARIFIN, SH. M.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rd.M.Yanto Gahrianto K.,SHDr. H. ARIFIN, SH. M.Pd
Tergugat
NoNama
1Dra. SUSILAWATI
2Didip Surapraja
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang sah dan beritikad baik sehingga berhak untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum;
  3. Menyatakan sah secara hukum jual beli yang dilakukan secara dibawah tangan tertanggal 31 januari 2023, antara Penggugat (Dr. H. Arifin, SH. M.Pd) dengan Tergugat I (Dra. Susilawati), atas sebidang tanah kebun seluas 1028 M2, Blok Rebig, Desa Gunturmekar, Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01089 atas nama Tergugat I (Dra. Susilawati), surat ukur nomor 00017/Gunturmekar/2020, dengan NIB 10.16.04.07.00040 (objek perkara), dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara           : Berbatasan dengan Tanah Milik Ma’mun
  • Sebelah Selatan         : Berbatasan dengan Tanah Milik Kamsah
  • Sebelah Barat            : Berbatasan dengan Tanah Milik Sutisna
  • Sebelah Timur          : Berbatasan dengan Tanah Milik Oding
  1. Menyatakan Penggugat (Dr. H. Arifin, SH. M.Pd) sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah kebun seluas 1028 M2, Blok Rebig, Desa Gunturmekar, Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01089 atas nama Tergugat I (Dra. Susilawati), surat ukur nomor 00017/Gunturmekar/2020, dengan NIB 10.16.04.07.00040, (objek perkara), dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara           : Berbatasan dengan Tanah Milik Ma’mun
  • Sebelah Selatan         : Berbatasan dengan Tanah Milik Kamsah
  • Sebelah Barat            : Berbatasan dengan Tanah Milik Sutisna
  • Sebelah Timur          : Berbatasan dengan Tanah Milik Oding

Berdasarkan penguasaan secara terus menerus tanpa ada bantahan dari pihak manapun;

  1. Menyatakan Tergugat I (Dra. Susilawati) dan Tergugat II (Didip Surapraja) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Memberi izin kepada Penggugat (Dr. H. Arifin, SH. M.Pd) untuk mengurus permohonan balik nama atas sebidang tanah kebun seluas 1028 M2, Blok Rebig, Desa Gunturmekar, Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01089 atas nama Tergugat I (Dra. Susilawati), surat ukur nomor 00017/Gunturmekar/2020, dengan NIB 10.16.04.07.00040 (objek perkara), dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara           : Berbatasan dengan Tanah Milik Ma’mun
  • Sebelah Selatan         : Berbatasan dengan Tanah Milik Kamsah
  • Sebelah Barat            : Berbatasan dengan Tanah Milik Sutisna
  • Sebelah Timur          : Berbatasan dengan Tanah Milik Oding

Yang semula atas nama Tergugat I (Dra. Susilawati) menjadi atas nama Penggugat (Dr. H. Arifin, SH. M.Pd) di Kantor Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang (Turut Tergugat);

  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Badan  Pertanahan  Nasional,  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang) untuk melakukan balik nama sertipikat atas sebidang tanah kebun seluas 1028 M2, Blok Rebig, Desa Gunturmekar, Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01089 atas nama Tergugat I (Dra. Susilawati), surat ukur nomor 00017/Gunturmekar/2020, dengan NIB 10.16.04.07.00040 (objek perkara),  dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara           : Berbatasan dengan Tanah Milik Ma’mun
  • Sebelah Selatan         : Berbatasan dengan Tanah Milik Kamsah
  • Sebelah Barat            : Berbatasan dengan Tanah Milik Sutisna
  • Sebelah Timur          : Berbatasan dengan Tanah Milik Oding

yang semula atas nama Tergugat I (Dra. Susilawati) menjadi atas nama Penggugat (Dr. H. Arifin, SH. M.Pd);

  1. Menghukum Tergugat I (Dra. Susilawati), Tergugat II (Didip Surapraja) dan Turut Tergugat (Badan  Pertanahan  Nasional,  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang) untuk taat dan patuh serta tunduk terhadap putusan ini;
  2. Menghukum Tergugat I (Dra. Susilawati) dan Tergugat II (Didip Surapraja), secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak