3.
|
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 92.420.258,- ( SEMBILAN PULUH DUA JUTA EMPAT RATUS DUA PULUH RIBU DUA RATUS LIMA PULUH DELAPAN RUPIAH). , yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 80.191.800,- ( DELAPAN PULUH JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU DELAPAN RATUS ) ditambah bunga sebesar 12.228.458,- ( DUA BELAS JUTA DUA RATUS DUA PULUH DELAPAN RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH DELAPAN RUPIAH) ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|