3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.52.151.875,- ( LIMA PULUH DUA JUTA SERATUS LIMA PULUH SATU RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 41.869.298,- ( EMPAT PULUH SATU JUTA DELAPAN RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar Rp 10.282.577,- ( SEPULUH JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU LIMA RATUS TUJUH PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|