Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2024/PN Smd UCUP SUPRIYATNA, SH EKO HARDIYANTO Bin HARNO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 41/Pid.B/2024/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-459/M.2.22/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1UCUP SUPRIYATNA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO HARDIYANTO Bin HARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa EKO HARDIYANTO Bin HARNO pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan sejak bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Oktober tahun 2023 bertempat di SPBU 3445325 di Dsn. Cicabe Rt. 03 / 04 Desa. Sindanggalih Kec. Cimanggung Kab. Sumedang atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang sebesar Rp.67.645.337,00 (Enam Puluh Tujuh Juta enam ratus empat puluh lima Ribu tiga ratus tiga puluh ribu rupiah)  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik CV. Mitra Aston yang bergerak dalam usaha SPBU 3445325 tetapi yang ada kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------

Berawal pada hari Selasa tanggal 07 November tahun 2023 sekira jam 21.00 Wib bertempat di SPBU 3445325 yang beralamat di Dusun Cicabe Rt. 003/004 Desa Sindanggalih Kec. Cimanggung Kab. Sumedang Saksi WILYAN WILDAN selaku Direktur CV. Mitra Aston yang bergerak dalam usaha SPBU mengecek keuangan penjualan di SPBU 3445325 secara keseluruhan terhitung tanggal 07 November 2023 secara mundur dan tidak ditemukan ada uang yang hilang, namun pada tanggal 08 November 2023 pada saat saksi HADI DIANA selaku manager SPBU 3445325 mengecek keuangan ada uang penjualan yang tidak sesuai yang seharunya berjumlah kurang lebih Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) namun pada kenyataannya hanya ada kurang lebih Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), mengetahui ada kejanggalan terhadap keuangan perusahaan kemudian saksi HADI DIANA langsung melakukan pengecekan uang dan bertanya kepada Terdakwa yang dipekerjakan oleh saksi HADI DINA untuk bekerja di SPBU Cicabe sebagai pengawas operator dan membantu dirinya untuk menerima uang hasil penjualan dari operator SPBU kemudian menyetorkan uang hasil penjualan ke rekening perusahaan melalui Bank setiap hari terkait dengan uang perusahaan dan Terdakwa pun mengakui kalau dirinya telah menggunakan uang milik CV. Mitra Aston / SPBU 3445325.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa atas dasar pengakuan dari Terdakwa kemudian saksi WILYAN WILDAN bersama dengan saksi HADI DIANA melakukan audit atas keuangan perusahaan dan hasilnya terhitung bulan Oktober 2023 sampai dengan November 2023 ada kekurangan jumlah uang keuntungan dan uang penjualan barang sebesar Rp.67.645.337,00 (enam puluh tujuh juta enam ratus empat puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah). Terdakwa menggunakan uang milik CV. Mitra Aston yang merupakan hasil penjualan bahan bakar minyak di SPBU 3445325.-------------------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa setelah menerima uang dari operator pengisian bahan bakar minyak setiap harinya sejak bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023 seharusnya oleh Terdakwa uang tersebut disetorkan semuanya ke rekening bank milik CV. Mitra Aston namun pada kenyataannya oleh Terdakwa secara bertahap sebagaian uang setoran dari operator tersebut tanpa ijin dari pihak perusahaan terlebih dahulu tidak disetorkan seluruhnya dengan jumlah keseluruhan sebesar RP.67.645.337,00 (enam Puluh Tujuh Juta enam ratus empat puluh lima Ribu tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi WILYAN WILDAN mengalami kerugian RP.67.645.337,00 (enam Puluh Tujuh Juta enam ratus empat puluh lima Ribu tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diataur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya