Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Bth/2023/PN Smd Gesnayumi 1.PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB)
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
3.Acep Subhan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.Bth/2023/PN Smd
Tanggal Surat Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gesnayumi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB)
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
3Acep Subhan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar.
  3. Menyatakan pelaksanaan eksekusi dan pengosongan rumah PELAWAN  ditangguhkan hingga bantahan ini memiliki kekuatan hukum mengikat.
  4. Memerintahkan TERLAWAN II dan TERLAWAN III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  5. Menghukum TERLAWAN I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsider

Apabila Pengadilan Negeri Sumedang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak