Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 01 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
10/Pdt.G/2024/PN Smd |
Tanggal Surat |
Jumat, 01 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | WINA WIDIAWATI (CV.. BELKA ANUGRAH SEMESTA) |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Suganda, SH., MH | WINA WIDIAWATI (CV.. BELKA ANUGRAH SEMESTA) |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KEPALA CABANG PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk KANTOR CABANG KHUSUS BANTEN | 2 | DIREKTUR UTAMA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk KANTOR PUSAT | 3 | KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BANDUNG |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- MENERIMA dan MENGABULKAN gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah DEBITUR yang BERITIKAD BAIK dalam melaksanakan kewajibannya karena telah membayar lunas seluruh sisa pokok hutangnya sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) terhadap TERGUGAT I;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah Terbukti melakukan kesalahan dan beritikad buruk dalam menjalankan usahanya, dimana PENGGUGAT telah membayar lunas seluruh sisa pokok hutang sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) namun uang tersebut dibekukan dan tidak dimasukan dalam perhitungan pelunasan PENGGUGAT oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
- Menyatakan TERGUGAT III telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM karena tidak mengindahkan konfirmasi PENGGUGAT yang telah melakukan Lunas Pembayaran sisa pokok hutang namun TERGUGAT III tetap melakukan lelang hak tanggungan milik PENGGUGAT;
- Memerintahkan TERGUGAT III untuk MEMBATALKAN LELANG Tanggal 06 Maret 2024 yang dilakukan oleh KPKNL Bandung;
- Menyatakan TIDAK SAH Surat Penetapan Lelang tanggal 06 februari 2024 dengan nomor surat : 0142/KBN-PPK/2023 perihal “Pengumuman Penetapan Jadwal Lelang Eksekusi Hak Tanggungan“ karena PENGGUGAT telah membayar lunas seluruh sisa POKOK HUTANG terhadap TERGUGAT I;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan TIPU DAYA dan PENGGELAPAN UANG milik PENGGUGAT sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah);
- Memerintahkan TERGUGAT I untuk melakukan pendebetan atas uang milik PENGGUGAT sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) sebagai pelunasan sisa pokok hutang terhadap TERGUGAT I;
- Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menghapus seluruh denda yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian MATERIIL kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dengan seketika setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewesjde);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian IMMATERIIL kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) seketika setelah putusan memiliki berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewsisjde);
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainya dari PARA TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad);
- Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul akibat dari perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |