Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2024/PN Smd Arlin Aditya Meidiana Putra, S.H. RESA RISWANTO Als BUSENG Bin MANHUR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 38/Pid.B/2024/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-431/M.2.22/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Arlin Aditya Meidiana Putra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESA RISWANTO Als BUSENG Bin MANHUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa RESA RISWANTO Als BUSENG Bin MANHUR (Selanjutnya Disebut dengan Terdakwa) Bersama-sama dengan Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN (Daftar Pencarian Orang), pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat dihalaman parkir Toko Helm Distro Helmetz Jatinangor dan Penginapan Dejava Residence Jl. Raya Ir. Soekarno Jatinangor Dsn. Sadang RT.001 RW.006 Desa Cibeusi Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan

mengadili perkara “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang dengan sengaja menghancurkan barang atau menyebabkan orang lain luka-luka” yakni terhadap 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk Mazda RX-8 Tahun 2012 warna Putih Metallic Nopol :   B – 1062 – KDZ Nomor Rangka : JMOFE1032C0301329 Nomor Mesin : 13B559999 STNK a.n INDAH PUSWARNINGSIH dan terhadap Saksi PURGIYANTO Bin MULYONO yang dilakukan masing-masing terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa awalnya sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN pada wilayah kecamatan Jatinangor, Terdakwa datang untuk mengajak Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN meminum minuman keras beralkohol jenis tuak, selanjutnya pada pukul 23.00 WIB, Terdakwa kembali datang kerumah Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN dan mengajak Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN untuk pergi ke sebuah penginapan Dejava Residence milik Saksi RIDHA ANISA FITRI Binti MUHAMMAD RASYID RIDHO untuk mecari perempuan penghibur dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk Honda Scoopy Warna Hitam Nopol: Z-6495-RO, sesampainya di resepsionis penginapan Dejava Residence, kondisi Terdakwa dan Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN masih dalam pengaruh minum-minuman keras yang menimbulkan kegaduhan/ suara berisik di area penginapan, sehingga recepsionis penginapan yang berjaga saat itu yakni Saksi ANDI MIFTAKHUL IMAM Bin (alm) DARYONO menanyakan apa maksud dan tujuan dari Terdakwa dan Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN mendatangi penginapan, Terdakwa beserta Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN tidak memberikan jawaban yang jelas atau tidak nyambung sehingga Saksi ANDI MIFTAKHUL IMAM Bin (alm) DARYONO mempersilahkan Terdakwa dan Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN untuk menunggu diluar penginapan dejava residence jika memang tidak ada keperluan, pada saat itu Terdakwa dan Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN tidak menerima untuk dikeluarkan dari penginapan dan marah kepada Saksi ANDI MIFTAKHUL IMAM Bin (alm) DARYONO, selanjutnya Saksi PURGIYANTO Bin MULYONO selaku adik ipar dari pemilik penginapan, turun dari lantai atas dan meminta Terdakwa dan Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN menunggu diluar dan pada akhirnya Terdakwa dan Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN pergi keluar penginapan menuju area tempat parkir penginapan dejava residence.--------------------
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa dan Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN berada di parkiran penginapan, dikarenakan tidak terima diminta keluar oleh Saksi PURGIYANTO Bin MULYONO, Terdakwa melayangkan tendangan kepada body mobil Merk Mazda RX-8 Tahun 2012 warna Putih Metallic Nopol : B – 1062 – KDZ Nomor Rangka : JMOFE1032C0301329 Nomor Mesin : 13B559999 milik Saksi RIDHA ANISA FITRI Binti MUHAMMAD RASYID RIDHO yang terparkir di halaman depan penginapan dejava residence sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN mengambil sesuatu dari tanah seperti benda kasar dan diduga digunakan untuk menggoreskan benda kasar tersebut ke bagian headlamp sebelah kanan mobil Merk Mazda RX-8 Tahun 2012 warna Putih Metallic Nopol : B – 1062 – KDZ Nomor Rangka :

JMOFE1032C0301329 Nomor Mesin : 13B559999 sehingga terjadi goresan sepanjang kurang lebih 20cm terhadap headlamp kanan mobil dan bagian cup mobil sepanjang kurang lebih 3cm milik Saksi RIDHA ANISA FITRI Binti MUHAMMAD RASYID RIDHO,  kemudian Terdakwa melemparkan kerucut kearah samping kiri mobil dan menabrakan motornya ke bagian depan mobil dan menendang mobil bagian depan sebanyak 3 (tiga) kali. Berdasarkan  keterangan dari Saksi RIDHA ANISA FITRI Binti MUHAMMAD RASYID RIDHO, Saksi PURGIYANTO Bin MULYONO dan Saksi ANDI MIFTAKHUL IMAM Bin (alm) DARYONO, sebelum kejadian Terdakwa dan Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN datang ke penginapan dejava residence, kondisi mobil Merk Mazda RX-8 Tahun 2012 warna Putih Metallic Nopol : B – 1062 – KDZ Nomor Rangka : JMOFE1032C0301329 Nomor Mesin : 13B559999 milik Saksi RIDHA ANISA FITRI Binti MUHAMMAD RASYID RIDHO dalam keadaan original, dan tidak ada kerusakan sama sekali. ------------------

  • Setelah itu Saksi Saksi ANDI MIFTAKHUL IMAM Bin (alm) DARYONO dan Saksi PURGIYANTO Bin MULYONO keluar menuju halaman parkiran penginapan dejava residence, dikarenakan Terdakwa dan Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN akan melarikan diri, Saksi ANDI MIFTAKHUL IMAM Bin (alm) DARYONO menendang motor Terdakwa agar Terdakwa dan Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN tidak melarikan diri, namun Terdakwa langsung turun dari motornya dan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan dan mencoba untuk melayangkan tusukan pisau tersebut kepada   Saksi PURGIYANTO Bin MULYONO, namun berhasil ditangkis dan kemudian pisau tersebut mengenai tangan kanan dan tangan kiri Saksi PURGIYANTO Bin MULYONO. Pada saat Terdakwa melakukan penusukan kepada Saksi PURGIYANTO Bin MULYONO, teman dari Terdakwa yakni Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN tidak menghalangi atau membiarkan Terdakwa melakukan penusukan terhadap Saksi PURGIYANTO Bin MULYONO, sedangkan seharusnnya Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN patut untuk menghalangi perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, namun Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN hanya mempersiapkan kendaraan roda 2 (dua) untuk Terdakwa dan Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN melarikan diri.-------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah Terdakwa melakukan penusukan kepada Saksi PURGIYANTO Bin MULYONO, Terdakwa dan Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN berhasil untuk malarian diri.------------------------
  • Bahwa berdasarkan Bukti Surat dari hasil Visum Et Repetum Puskesmas DPT Jatinangor Nomor :  01 / HK.018 / Pusk / XII / 2023, Tanggal 07 Desember 2023, yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa Dr. NIA RACHADIYANI, Nip. 19750228 201001 2 009  Saksi PURGIYANTO dari hasil pemeriksaan dibagian tangan kanan bagian lengan atas bagian dalam luka gores dengan diameter kurang lebih dua centimeter, di lengan bagian bawah terdapat luka gores dengan diameter kurang lebih enam centimeter dan di bagian pergelangan tangan dengan diameter kurang lebih satu centimeter.-------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa Bersama dengan Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN (Daftar Pencarian Orang) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHPidana.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa RESA RISWANTO Als BUSENG Bin MANHUR (Selanjutnya Disebut dengan Terdakwa) Bersama-sama dengan Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN (Daftar Pencarian Orang), pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat dihalaman parkir Toko Helm Distro Helmetz Jatinangor dan Penginapan Dejava Residence Jl. Raya Ir. Soekarno Jatinangor Dsn. Sadang RT.001 RW.006 Desa Cibeusi Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Penganiayaan yakni terhadap Saksi PURGIYANTO Bin MULYONO yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN pada wilayah kecamatan Jatinangor, Terdakwa datang untuk mengajak Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN meminum minuman keras beralkohol jenis tuak, selanjutnya pada pukul 23.00 WIB, Terdakwa kembali datang kerumah Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN dan mengajak Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN untuk pergi ke sebuah penginapan Dejava Residence milik Saksi RIDHA ANISA FITRI Binti MUHAMMAD RASYID RIDHO untuk mecari perempuan penghibur dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk Honda Scoopy Warna Hitam Nopol: Z-6495-RO, sesampainya di resepsionis penginapan Dejava Residence, kondisi Terdakwa dan Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN masih dalam pengaruh minum-minuman keras yang menimbulkan kegaduhan/ suara berisik di area penginapan, sehingga recepsionis penginapan yang berjaga saat itu yakni Saksi ANDI MIFTAKHUL IMAM Bin (alm) DARYONO menanyakan apa maksud dan tujuan dari Terdakwa dan Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN mendatangi penginapan, Terdakwa beserta Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN tidak memberikan jawaban yang jelas atau tidak nyambung sehingga Saksi ANDI MIFTAKHUL IMAM Bin (alm) DARYONO mempersilahkan Terdakwa dan Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN untuk menunggu diluar penginapan dejava residence jika memang tidak ada keperluan, pada saat itu Terdakwa dan Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN tidak menerima untuk dikeluarkan dari penginapan dan marah kepada Saksi ANDI MIFTAKHUL IMAM Bin (alm) DARYONO, selanjutnya Saksi PURGIYANTO Bin MULYONO selaku adik ipar dari pemilik penginapan, turun dari lantai atas dan meminta Terdakwa dan Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN menunggu diluar dan pada akhirnya Terdakwa dan Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN pergi keluar penginapan menuju area tempat parkir penginapan dejava residence.--------------------
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa dan Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN berada di parkiran penginapan, dikarenakan tidak terima diminta keluar oleh Saksi PURGIYANTO Bin MULYONO, Terdakwa melayangkan tendangan kepada body mobil Merk Mazda RX-8 Tahun 2012 warna Putih Metallic Nopol : B – 1062 – KDZ Nomor Rangka : JMOFE1032C0301329 Nomor Mesin : 13B559999 milik Saksi RIDHA ANISA FITRI Binti MUHAMMAD RASYID RIDHO yang terparkir di halaman depan penginapan dejava residence sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN mengambil sesuatu dari tanah seperti benda kasar dan diduga digunakan untuk menggoreskan benda kasar tersebut ke bagian headlamp sebelah kanan mobil Merk Mazda RX-8 Tahun 2012 warna Putih Metallic Nopol : B – 1062 – KDZ Nomor Rangka : JMOFE1032C0301329 Nomor Mesin : 13B559999 sehingga terjadi goresan sepanjang kurang lebih 20cm terhadap headlamp kanan mobil dan bagian cup mobil sepanjang kurang lebih 3cm milik Saksi RIDHA ANISA FITRI Binti MUHAMMAD RASYID RIDHO,  kemudian Terdakwa melemparkan kerucut kearah samping kiri mobil dan menabrakan motornya ke bagian depan mobil dan menendang mobil bagian depan sebanyak 3 (tiga) kali. Berdasarkan  keterangan dari Saksi RIDHA ANISA FITRI Binti MUHAMMAD RASYID RIDHO, Saksi PURGIYANTO Bin MULYONO dan Saksi ANDI MIFTAKHUL IMAM Bin (alm) DARYONO, sebelum kejadian Terdakwa dan Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN datang ke penginapan dejava residence, kondisi mobil Merk Mazda RX-8 Tahun 2012 warna Putih Metallic Nopol : B – 1062 – KDZ Nomor Rangka : JMOFE1032C0301329 Nomor Mesin : 13B559999 milik Saksi RIDHA ANISA FITRI Binti MUHAMMAD RASYID RIDHO dalam keadaan original, dan tidak ada kerusakan sama sekali------------------
  • Setelah itu Saksi Saksi ANDI MIFTAKHUL IMAM Bin (alm) DARYONO dan Saksi PURGIYANTO Bin MULYONO keluar menuju halaman parkiran penginapan dejava residence, dikarenakan Terdakwa dan Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN akan melarikan diri, Saksi ANDI MIFTAKHUL IMAM Bin (alm) DARYONO menendang motor Terdakwa agar Terdakwa dan Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN tidak melarikan diri, namun Terdakwa langsung turun dari motornya dan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan dan mencoba untuk melayangkan tusukan pisau tersebut kepada   Saksi PURGIYANTO Bin MULYONO, namun berhasil ditangkis dan kemudian pisau tersebut mengenai tangan kanan dan tangan kiri Saksi PURGIYANTO Bin MULYONO. Pada saat Terdakwa melakukan penusukan kepada Saksi PURGIYANTO Bin MULYONO, teman dari Terdakwa yakni Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN tidak menghalangi atau membiarkan Terdakwa melakukan penusukan terhadap Saksi PURGIYANTO Bin MULYONO, sedangkan seharusnnya Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN patut untuk menghalangi perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, namun Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN hanya mempersiapkan kendaraan roda 2 (dua) untuk Terdakwa dan Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN melarikan diri.------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah Terdakwa melakukan penusukan kepada Saksi PURGIYANTO Bin MULYONO, Terdakwa dan Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN berhasil untuk malarian diri.------------------------
  • Bahwa berdasarkan Bukti Surat dari hasil Visum Et Repetum Puskesmas DPT Jatinangor Nomor :  01 / HK.018 / Pusk / XII / 2023, Tanggal 07 Desember 2023, yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa Dr. NIA RACHADIYANI, Nip. 19750228 201001 2 009  Saksi PURGIYANTO dari hasil pemeriksaan dibagian tangan kanan bagian lengan atas bagian dalam luka gores dengan diameter kurang lebih dua centimeter, di lengan bagian bawah terdapat luka gores dengan diameter kurang lebih enam centimeter dan di bagian pergelangan tangan dengan diameter kurang lebih satu centimeter. ------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi DIAN AHMAD MARDYANSYAH Als BOYANG Bin IMAM BUDIMAN (Daftar Pencarian Orang) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya