Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Bth/2017/PN Smd 1.MEIKE KUSUMAHWATI YUSUF
2.ICHSAN SUGIHARTO
JUSUP IWAN KURNIAWAN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 13/Pdt.Bth/2017/PN Smd
Tanggal Surat Senin, 21 Agu. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MEIKE KUSUMAHWATI YUSUF
2ICHSAN SUGIHARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. HENDRI DONAL, SH. MHMEIKE KUSUMAHWATI YUSUF
2DR. HENDRI DONAL, SH. MHICHSAN SUGIHARTO
Tergugat
NoNama
1JUSUP IWAN KURNIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sumedang untuk tidak  menindaklanjuti pelaksanaan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI No 1548K/Pdt/2015 tanggal 6 oktober 2015, jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No 101/PDT/2014/PT.Bdg, tanggal 28 April 2014, jo Putusan Pengadilan Negeri Sumedang No 22/Pdt.G/2012/PN.Smd, tanggal 19 Desember 2013, hingga perkara bantahan ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------

1. Mengabulkan bantahan yang Para pembantah ajukan untuk seluruhnya;--------------

2. Menyatakan Para pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik dan benar;----

3..Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Sumedang, tanggal 9 Agustus 2017 No 4/Pen/Pdt.Eks/2017/PN.Smd tentang Pednyitaan Eksekusi mengandung cacad hukum dan menjadi batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.-------------

4.Menyatakan Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 16 Agustus 2017 No 04/BA/Pdt.Eks/2017/PN.Smd. Jo No 1548K/Pdt/2015. Jo No 101/Pdt/2014/PT.Bdg. jo No 22/Pdt.G/2012/PN. Smd, mengandung cacad hukum dan menjadi batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sumedang untuk tidak menindaklanjuti Penetapan Pengadilan Negeri Sumedang, tanggal 9 Agustus 2017 No 4/Pen/Pdt.Eks/2017/PN.Smd, jo Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 16 Agustus 2017 No 04/BA/Pdt.Eks/2017/PN.Smd. Jo No 1548K/Pdt/2015. Jo No 101/Pdt/2014/PT.Bdg. jo No 22/Pdt.G/2012/PN. Smd.

6. Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara menurut hukum;-------------

7. Mohon diputus seadil-adilnya, sesuai dengan peradilan yang baik dan benar dan berkeadilan.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak