| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor : 10372972/BPR-TS/PK/NSB/VII/2023 tertanggal 28 JuliĀ 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Demi Hukum perbuatan PARA TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT
- Menghukum untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (Pokok, Bunga, beserta Denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 255,363,863.18,- (Dua Ratus Lima Puluh Lilma Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Delapan Belas Rupiah);
- Menetapkan sita atas jaminan milik PARA TERGUGAT berupa tanah dan bangunan
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|