Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Smd UCUP SUPRIYATNA, SH SONI KRISTIAN Bin. ADE USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-511/M.2.22/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1UCUP SUPRIYATNA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONI KRISTIAN Bin. ADE USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa SONI KRISTIAN Bin. ADE USMAN pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024  atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat dirumah Terdakwa yang beralamatkan yang beralamatkan di Dsn. Lebakmaja, Rt.03/Rw.08, Kel/Ds. Kutamandiri, Kec. Tanjungsari, Kab. Sumedang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal dari informasi yang masuk ke satuan Narkorba Polres Sumedang yang menginfromasikan bahwa Terdakwa sedang menguasai Psikotropika selanjutnya berbekal dari informasi tersebut Saksi Ujang Oom, Saksi Trimukti, saksi Rizal Akbar dan Saksi Lintang Aditya yang merupakan Anggota Idik II Sat Res Narkoba Polres Sumedang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 20.00 wib ketika sedang berada dirumahnya yang beralamatkan  di Lebakmaja, Rt.03/Rw.08, Kel/Ds. Kutamandiri, Kec. Tanjungsari, Kab. Sumedang.---------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa dari hasil penggeledahan di kamar tidur terdakwa disita 40 (empat puluh) butir obat Psikotropika Prohiper®10 Methylphenidate HCI Tablet 10 mg dan 10 (sepuluh) butir obat Psikotropika Atarax®1 Alprazolam Tablet 1 mg yang terdakwa simpan di tas selendang warna hitam dan juga ikut disita 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A37 warna hitam  berikut sim card dengan nomor 089516177881 milik terdakwa yang ditemukan diatas kasur.--------------------------

Bahwa Terdakwa bisa memiliki dan menyimpan obat Psikotropika Prohiper®10 Methylphenidate HCI Tablet 10 mg dan obat Psikotropika Atarax®1 Alprazolam Tablet 1 mg dengan cara membelinya dari Saudara Hadi Als. Bedug.---------------------------------------------------------------------

Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa 40 (empat puluh) butir obat Psikotropika Prohiper®10 Methylphenidate HCI Tablet 10 mg dan 10 (sepuluh) butir obat Psikotropika Atarax®1 Alprazolam Tablet 1 mg dilakukan pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik kesimpulan dari  Berita Acara pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab. : 0870/NOF/2024 tanggal 28 Februari 2024 terhadap barang bukti dengan nomor 0349/2024/OF berupa tablet warna ungu tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenisAlprazaolam  dan barang bukti dengan nomor 0350/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Metiffanidsat.---------------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa bukanlah pihak yang berwenang (sebagai pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah) dalam hal menerima penyerahan Psikotropika.--------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang R.I. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa SONI KRISTIAN Bin. ADE USMAN pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024  atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat dirumah Terdakwa yang beralamatkan yang beralamatkan di Dsn. Lebakmaja, Rt.03/Rw.08, Kel/Ds. Kutamandiri, Kec. Tanjungsari, Kab. Sumedang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan NegeriSumedang berwenang memeriksa dan mengadili perkara  telah secara tanpa hak menerima penyerahan psikotropikaselain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4) UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal dari informasi yang masuk ke satuan Narkorba Polres Sumedang yang menginfromasikan bahwa Terdakwa sedang menguasai Psikotropika selanjutnya berbekal dari informasi tersebut Saksi Ujang Oom, Saksi Trimukti, saksi Rizal Akbar dan Saksi Lintang Aditya yang merupakan Anggota Idik II Sat Res Narkoba Polres Sumedang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 20.00 wib ketika sedang berada dirumahnya yang beralamatkan  di Lebakmaja, Rt.03/Rw.08, Kel/Ds. Kutamandiri, Kec. Tanjungsari, Kab. Sumedang.---------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa dari hasil penggeledahan di kamar tidur terdakwa disita 40 (empat puluh) butir obat Psikotropika Prohiper®10 Methylphenidate HCI Tablet 10 mg dan 10 (sepuluh) butir obat Psikotropika Atarax®1 Alprazolam Tablet 1 mg yang terdakwa simpan di tas selendang warna hitam dan juga ikut disita 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A37 warna hitam  berikut sim card dengan nomor 089516177881 milik terdakwa yang ditemukan diatas kasur.---------------------------

Bahwa Terdakwa bisa memiliki dan menyimpan obat Psikotropika Prohiper®10 Methylphenidate HCI Tablet 10 mg dan obat Psikotropika Atarax®1 Alprazolam Tablet 1 mg dengan cara membelinya dari Saudara Hadi Als. Bedug.---------------------------------------------------------------------

Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa 40 (empat puluh) butir obat Psikotropika Prohiper®10 Methylphenidate HCI Tablet 10 mg dan 10 (sepuluh) butir obat Psikotropika Atarax®1 Alprazolam Tablet 1 mg dilakukan pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik kesimpulan dari  Berita Acara pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab. : 0870/NOF/2024 tanggal 28 Februari 2024 terhadap barang bukti dengan nomor 0349/2024/OF berupa tablet warna ungu tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenisAlprazaolam  dan barang bukti dengan nomor 0350/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Metiffanidsat.---------------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa bukanlah pihak yang berwenang (sebagai pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah) dalam hal menerima penyerahan Psikotropika.--------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang R.I. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pihak Dipublikasikan Ya