Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Bth/2017/PN Smd DEDE RUSMAWAN 1.PT. INDOSURYA INTI FINANCE
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Negara Bandung
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pdt.Bth/2017/PN Smd
Tanggal Surat Selasa, 10 Jan. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEDE RUSMAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. INDOSURYA INTI FINANCE
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Negara Bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI

DALAM PROVISI :

  • Menyatakan Eksekusi Lelang No. 06/Pdt.Eks.HT/2015/PN. Smd. yang akan dilaksanakan oleh Terbantah II, ditangguhkan sampai dengan putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya.
  2. Manyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik.
  3. Menyatakan Pembantah dan Terbantah I harus tunduk dan patuh pada Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) masing-masing Nomor 8/2013, Nomor 12/2013, Nomor 13/2013, Nomor 16/2013, Nomor 17/2013, atas segala akibat hukum yang ditimbulkan atas Perjanjian Pembiayaan.
  4. Menyatakan Pengadilan Negeri Sumedang tidak berwenang untuk menerima dan atau melaksanakan Eksekusi Hak Tanggungan yang diajukan oleh Terbantah I.
  5. Menyatakan Permohonan Eksekusi yang diajukan Terbantah I ke Pengadilan Negeri Sumedang ditolak dan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
  6. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Sumedang No. 06/Pen.Pdt/Eks-HT/2015/PN. Smd. masing-masing tentang perintah peneguran, tentang perintah sita esksekusi, tentang perintah lelang  batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum.
  7. Menyatakan sita eksekusi yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Ngeri Sumedang atas tanah-tanah jaminan tidak sah dan berharga.
  8. Mayatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili dan memeriksa sengketa hukum antara Pembantah dengan Terbantah I.
  9. Menyatakan Terbantah II tidak berwenang melaksanakan eksekusi Hak Tanggungan tanpa perintah Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
  10. Menyatakan Pembantah dan Terbantah I serta Terbantah II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  11. Menghukum Terbantah I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini.

Atau

Bilamana Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, maka Para Pemohon Keberatan mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan azas Ex Aequo et Bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak