Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2022/PN Smd BRI KANTOR CABANG SUMEDANG 1.ALAN SOPIAN
2.NURUL AINI
3.APONG
4.ROHMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2022/PN Smd
Tanggal Surat Rabu, 15 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANTOR CABANG SUMEDANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALAN SOPIAN
2NURUL AINI
3APONG
4ROHMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 89.690.792,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 89.690.792,- ( DELAPAN PULUH SEMBILAN JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PULUH RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 75.553.889,- ( TUJUH PULUH LIMA JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH TIGA RIBU DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 14.136.903,- ( EMPAT BELAS JUTA SERATUS TIGA PULUH ENAM RIBU SEMBILAN RATUS TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5.

- Pihak tergugat melalaikan kewajiban angsuran kredit - Pihak penggugat meminta realisasi pelunasan sesuai dengan tagihan yang dibebankan - Pihak penggugat meminta pihak tergugat untuk mempertimbangkan penjualan agunan agar dapat memenuhi kewajiban pelunasan kredit di BRI

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak