Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2024/PN Smd 1.Sade alias Ade Rahmat
2.P. Wartini alias Entin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2024/PN Smd
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sade alias Ade Rahmat
2P. Wartini alias Entin
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Cecep Dadang Rohendi. SHSade alias Ade Rahmat
2Cecep Dadang Rohendi. SHP. Wartini alias Entin
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama pemohon pada akta nikah No. 383/151/VI/197.7 dari Sade dan P. Wartini menjadi Ade Rahmat dan Entin sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Menetapkan perbuahan nama pemohon Sade dan P. Wartini menjadi Ade Rahmat dan Entin untuk perbaikan data calon jemah haji pada Kementrian Agama Republik Indonesia, Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sumedang;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak