Dakwaan |
PRIMAIR
-------Bahwa ia Terdakwa ARAM FAUZI Bin PEPEN SUPENDI (Selanjutnya disebut dengan terdakwa) pada hari minggu 7 januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB di dusun Pesantren RT.001 RW.016 Desa Gunungmanik Kecamatan Tanjungsari Kab. Sumedang atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri ,yakni mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat tahun 2012 warna hitam dengan nomor polisi D-4531-SAD, Nomor rangka MH1JF5130CK342687, Nomor mesin JF51E3331846, No.BPKB I-11938008, dan STNK atas nama DETI SUPRIHARTINI milik Saksi UJANG DURROHMAT Bin MAMAN (Alm), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 7 januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa Bersama-sama dengan sdr. THORIQ (DPO), sdr. JAJANG (DPO) dan sdr. DIKI (DPO) bertemu di alun-alun tanjungsari, kemudian Terdakwa mengajak sdr. THORIQ (DPO), sdr. JAJANG (DPO) dan sdr. DIKI (DPO) untuk mencari sepeda motor orang lain untuk diambil, selanjutnya sdr. THORIQ (DPO), sdr. JAJANG (DPO) dan sdr. DIKI (DPO) menyetujui dan langsung berangkat dengan cara Terdakwa dibonceng oleh sdr. THORIQ (DPO) menggunakan sepeda motor, lalu setelah itu, pada sore harinya sekitar pukul 16.45 WIB terdakwa dan teman-temannya menuju ke arah gunungmanik dan Terdakwa melihat adanya sepeda motor milik Saksi UJANG DURROHMAT Bin MAMAN (Alm) dengan merk honda beat tahun 2012 warna hitam dengan nomor polisi D-4531-SAD, Nomor rangka MH1JF5130CK342687, Nomor mesin JF51E3331846, No.BPKB I-11938008, dan STNK atas nama DETI SUPRIHARTINI terparkir di pinggir jalan depan rumah Saksi UJANG DURROHMAT Bin MAMAN (Alm), setelah itu Terdakwa turun dari sepeda motor yang dibonceng oleh sdr. THORIQ (DPO) tersebut dan menghamipir sepeda motor milik Saksi UJANG DURROHMAT Bin MAMAN (Alm) sementara sdr. THORIQ (DPO), sdr. JAJANG (DPO) dan sdr. DIKI (DPO) menunggu di sepeda motor, kemudian Terdakwa memegang sepeda motor dan mencoba untuk menyalakan sepeda motor tersebut dengan cara mencari kabel motor serta berusaha membuka jok motor dan menggoyang-goyangkan stang/kemudi sepeda motor tetapi tidak sampai memindahkan posisi sepeda motor ke tempat lain, namun perbuatan yang dilakukan Terdakwa diketahui oleh Saksi UJANG DURROHMAT Bin MAMAN (Alm), kemudian Saksi UJANG DURROHMAT Bin MAMAN (Alm) langsung menghampiri Terdakwa menanyakan “a bade naon” yang artinya “a mau ngapain” selain itu terdapat Saksi CAHYANA MULYANA Bin WIWI yang juga menghampiri Terdakwa dan menanyakan kepada Saksi UJANG DURROHMAT Bin MAMAN (Alm) “jang eta motor maneh nya” yang artinya “jang itu motor kamu ya” dan dijawab oleh Saksi UJANG DURROHMAT Bin MAMAN (Alm) “iya mang”, selanjutnya Terdakwa mencoba untuk melarikan diri namun dapat dihentikan oleh Saksi UJANG DURROHMAT Bin MAMAN (Alm) sedangkan teman-teman Terdakwa yakni sdr. THORIQ (DPO), sdr. JAJANG (DPO) dan sdr. DIKI (DPO) berhasil melarikan diri.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat tahun 2012 warna hitam dengan nomor polisi D-4531-SAD, Nomor rangka MH1JF5130CK342687, Nomor mesin JF51E3331846, No.BPKB I-11938008, dan STNK atas nama DETI SUPRIHARTINI milik Saksi UJANG DURROHMAT Bin MAMAN (Alm) tersebut tidak terlaksana dikarenakan diketahui oleh Saksi UJANG DURROHMAT Bin MAMAN (Alm) dan Saksi CAHYANA MULYANA Bin WIWI.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------
SUBSIDIAIR:
-------Bahwa ia Terdakwa ARAM FAUZI Bin PEPEN SUPENDI (Selanjutnya disebut dengan terdakwa) pada hari minggu 7 januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB di dusun Pesantren RT.001 RW.016 Desa Gunungmanik Kecamatan Tanjungsari Kab. Sumedang atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri ,yakni mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat tahun 2012 warna hitam dengan nomor polisi D-4531-SAD, Nomor rangka MH1JF5130CK342687, Nomor mesin JF51E3331846, No.BPKB I-11938008, dan STNK atas nama DETI SUPRIHARTINI milik Saksi UJANG DURROHMAT Bin MAMAN (Alm), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 7 januari 2024 sekitar pukul 16.45 WIB terdakwa menuju ke arah gunungmanik dan Terdakwa melihat adanya sepeda motor milik Saksi UJANG DURROHMAT Bin MAMAN (Alm) dengan merk honda beat tahun 2012 warna hitam dengan nomor polisi D-4531-SAD, Nomor rangka MH1JF5130CK342687, Nomor mesin JF51E3331846, No.BPKB I-11938008, dan STNK atas nama DETI SUPRIHARTINI terparkir di pinggir jalan depan rumah Saksi UJANG DURROHMAT Bin MAMAN (Alm), setelah itu Terdakwa menghamipiri sepeda motor milik Saksi UJANG DURROHMAT Bin MAMAN (Alm), kemudian Terdakwa memegang sepeda motor dan mencoba untuk menyalakan sepeda motor tersebut dengan cara mencari kabel motor serta berusaha membuka jok motor dan menggoyang-goyangkan stang/kemudi sepeda motor tetapi tidak sampai memindahkan posisi sepeda motor ke tempat lain, namun perbuatan yang dilakukan Terdakwa diketahui oleh Saksi UJANG DURROHMAT Bin MAMAN (Alm), kemudian Saksi UJANG DURROHMAT Bin MAMAN (Alm) langsung menghampiri Terdakwa menanyakan “a bade naon” yang artinya “a mau ngapain” selain itu terdapat Saksi CAHYANA MULYANA Bin WIWI yang juga menghampiri Terdakwa dan menanyakan kepada Saksi UJANG DURROHMAT Bin MAMAN (Alm) “jang eta motor maneh nya” yang artinya “jang itu motor kamu ya” dan dijawab oleh Saksi UJANG DURROHMAT Bin MAMAN (Alm) “iya mang”, selanjutnya Terdakwa mencoba untuk melarikan diri namun dapat dihentikan oleh Saksi UJANG DURROHMAT Bin MAMAN (Alm).
- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat tahun 2012 warna hitam dengan nomor polisi D-4531-SAD, Nomor rangka MH1JF5130CK342687, Nomor mesin JF51E3331846, No.BPKB I-11938008, dan STNK atas nama DETI SUPRIHARTINI milik Saksi UJANG DURROHMAT Bin MAMAN (Alm) tersebut tidak terlaksana dikarenakan diketahui oleh Saksi UJANG DURROHMAT Bin MAMAN (Alm) dan Saksi CAHYANA MULYANA Bin WIWI.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.---------- |