Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Bth/2017/PN Smd 1.MEIKE KUSUMAHWATI YUSUF
2.ICHSAN SUGIHARTO
JUSUP IWAN KURNIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 12/Pdt.Bth/2017/PN Smd
Tanggal Surat Senin, 14 Agu. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MEIKE KUSUMAHWATI YUSUF
2ICHSAN SUGIHARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. HENDRI DONAL, SH. MHMEIKE KUSUMAHWATI YUSUF
2DR. HENDRI DONAL, SH. MHICHSAN SUGIHARTO
Tergugat
NoNama
1JUSUP IWAN KURNIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sumedang untuk menanguhkan, menindaklanjuti pelaksanaan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI No 1548K/Pdt/2015 tanggal 6 oktober 2015, jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No 101/PDT/2014/PT.Bdg, tanggal 28 April 2014, jo Putusan Pengadilan Negeri Sumedang No 22/Pdt.G/2012/PN.Smd, tanggal 19 Desember 2013, hingga perkara bantahan ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------

1. Mengabulkan bantahan yang Para pembantah ajukan untuk seluruhnya;--------------

2. Menyatakan Para pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik dan benar;----

3. Menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung RI No 1548K/Pdt/2015 tanggal 6 oktober 2015 adalah merupakan putusan perkara kontentiosa yang bersifat deklatoir.----------------------------------------------------------------------------------------

4. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Sumedang, tanggal 10 Juli 2017 No 04/Pen/Pdt.Eks/2017/PN.Smd, tentang Tegoran terhadap Para Pembantah  agar dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari terhitung sejak dilakukannya tegoran untuk melaksanakan isi Putusan Mahkamah Agung RI No 1548K/Pdt/2015 tanggal 6 oktober 2015, jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No 101/PDT/2014/PT.Bdg, tanggal 28 April 2014, jo Putusan Pengadilan Negeri Sumedang No 22/Pdt.G/2012/PN.Smd, tanggal 19 Desember 2013, tidak dapat ditindaklanjuti atau dilaksanakan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------

5.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sumedang untuk tidak menindaklanjuti Penetapan Pengadilan Negeri Sumedang, tanggal 10 Juli 2017 No 04/Pen/Pdt.Eks/2017/PN.Smd, tentang Tegoran terhadap Para Pembantah.----------

6. Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara menurut hukum;-------------

7. Mohon diputus seadil-adilnya, sesuai dengan peradilan yang baik dan benar dan berkeadilan.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak