Petitum |
- mengabulkan bantahan pembantah untuk seluruhnya;
- menyatakna bantahan pembantah terhadap penetapan eksekusi nomor:07/PDT.EKS/SHT/2015/PN.SMD adalah benara dan beralasan;
- menyatakan pembanah adlah pembantah yang benar;
- menyatakan pembantah adalah pemilik 2(dua)bidang tanah seluas 715m2 berikut bangunan dan segala turutan yang berda diatasnya merupakan satu hamparan masing-masing sesuai dengan SHM n0.847/kel.Pasanggrahan baru seluas 423m2 dan shm no.860/kel.pasanggrahan baru seluas 292M2 keduany terletk di blok warung jambu(setempat lebih dikenal warung jambu)kelurahan pasanggrahan baru, kecamatan sumedang selatan kabupaten sumedang;
- menyatakan jual beli 2(dua) bidang tanah SHM no.847/kel.pasanggrahan baru dan SHM no.860/kel.pasanggrahan baru antara pembantah dengan terbantah I batal atau tidak secara hukum
- menyatakan penetapan eksekusi nomor:07/BA/pdt.EKS/SHT/2015/PN.SMD adalah batalatau tidak mempunyi kekutn hukum;
- menyatakan penetapan eksekusi nomor :07/BA/PDT.EKS/SHT/2015/PN.SMD terhadap tanah dan bangunan milik pembantah di atas adalah batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dapat dijalankan (non eksekutablel);
- menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad)meskipun terhadapnya dilakukan verzet,banding,kasasi,ataupun upuya hukum lainya
- menghukum para terbantah untuk secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|