Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Smd Josuhua Gumanti, S.H. 1.RENDY CAHYA PERMANA bin IWANG NURMANSYAH
2.ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO
3.ASEP NUR ZAMAN alias DASENG bin DARNO DARSONO
4.ROBI BAEHAKI alias OBING bin AIL ISMAIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-482/M.2.22/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Josuhua Gumanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDY CAHYA PERMANA bin IWANG NURMANSYAH[Penahanan]
2ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO[Penahanan]
3ASEP NUR ZAMAN alias DASENG bin DARNO DARSONO[Penahanan]
4ROBI BAEHAKI alias OBING bin AIL ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia, Terdakwa I RENDY CAHYA PERMANA bin IWANG NURMANSYAH bersama-sama dengan Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO, Terdakwa III ASEP NUR ZAMAN alias DASENG bin DARNO DARSONO, dan Terdakwa IV ROBI BAEHAKI alias OBING bin AIL ISMAIL, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, pada rentang waktu bulan November tahun 2023 sampai dengan hari Rabu tanggal 10 Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan November 2023 sampai dengan bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kawasan PT Ratansha Purnama Abadi yang beralamat di Dusun Cikondang RT 02/RW 04, KM 09, Desa Haurngombong, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumendang, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan mengambil barang sesuatu berupa produk komestik Day Cream with SPF merk ANZORA sebanyak 120 (seratus dua puluh) buah, produk serum Acne Dark Spot merk ANZORA sebanyak 20 (dua puluh) buah, tas kosmetik kosong (Pouch) merk ANZORA sebanyak 100 (seratus) buah, produk Facial Wash Glowing merk ANZORA sebanyak 540 (lima ratus empat puluh) buah, produk serum Whitening merk ANZORA sebanyak 50 (lima puluh) buah, produk Day Cream SPF merk ANZORA sebanyak 500 (lima ratus) buah, dan produk Night Cream Treatment merk ANZORA sebanyak 100 (seratus) buah, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan PT Ratansha Purnama Abadi, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi namun di bulan Juli tahun 2023, Saksi Mega Widiawati binti Bambang Dani (dituntut dalam Berkas Perkara terpisah) menghubungi Terdakwa IV ROBI BAEHAKI alias OBING bin AIL ISMAIL melalui telepon dan mengatakan bahwa Saksi Mega Widiawati binti Bambang Dani membutuhkan barang-barang berupa paketan kosmetik merk ANZORA dengan berbagai jenis. Saat itu Terdakwa IV ROBI BAEHAKI alias OBING bin AIL ISMAIL sedang berada di Klinik Marwah Sumedang dan bertemu dengan Terdakwa III ASEP NUR ZAMAN alias DASENG bin DARNO DARSONO yang saat itu sedang mengantarkan barang kosmetik ke Klinik Marwah Sumedang. Kemudian Terdakwa IV ROBI BAEHAKI alias OBING bin AIL ISMAIL menyuruh Terdakwa III ASEP NUR ZAMAN alias DASENG bin DARNO DARSONO untuk mengambil barang-barang berupa kosmetik merk ANZORA sesuai pesanan Saksi Mega Widiawati binti Bambang Dani di PT Ratansha Purnama Abadi yang merupakan tempat bekerja Terdakwa III ASEP NUR ZAMAN alias DASENG bin DARNO DARSONO. Selanjutnya Terdakwa III ASEP NUR ZAMAN alias DASENG bin DARNO DARSONO mendatangi Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO yang sedang bekerja di bagian gudang produk PT Ratansha Purnama Abadi dan Terdakwa III ASEP NUR ZAMAN alias DASENG bin DARNO DARSONO mengajak Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO untuk mengambil barang paketan Glowing kosmetik merk ANZORA milik PT Ratansha Purnama Abadi. Kemudian Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO menyanggupi ajakan Terdakwa III ASEP NUR ZAMAN alias DASENG bin DARNO DARSONO tersebut. Kemudian Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO mengajak lagi saudara Agum Muhammad Mahdi alias Imo (dalam Daftar Pencarian Orang) untuk bersama-sama mengambil membutuhkan barang-barang berupa paketan kosmetik merk ANZORA milik PT Ratansha Purnama Abadi. ---------------------------------------------------------------------------------------------
    • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi namun di bulan Agustus tahun 2023, Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO bersama-sama dengan Terdakwa III ASEP NUR ZAMAN alias DASENG bin DARNO DARSONO dan saudara Agum Muhammad Mahdi alias Imo mengambil 1 (satu) koli atau 300 (tiga ratus) buah toner Glowing merk ANZORA dan 1 (satu) koli atau 500 (lima ratus) buah cream day SPF ANZORA dari gudang produk jadi milik PT Ratansha Purnama Abadi. Selanjutnya Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO bersama saudara Agum Muhammad Mahdi alias Imo memasukkan barang-barang tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV nopol Z-8236-AF warna putih. Kemudian Terdakwa III ASEP NUR ZAMAN alias DASENG bin DARNO DARSONO membawa barang kosmetik merk ANZORA tersebut ke tempat kost Terdakwa IV ROBI BAEHAKI alias OBING bin AIL ISMAIL yang beralamat di daerah Cikalong Sumedang. Kemudian Terdakwa IV ROBI BAEHAKI alias OBING bin AIL ISMAIL menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa III ASEP NUR ZAMAN alias DASENG bin DARNO DARSONO sebagai keuntungan untuk dibagikan dengan Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO dan saudara Agum Muhammad Mahdi alias Imo. Selanjutnya Terdakwa IV ROBI BAEHAKI alias OBING bin AIL ISMAIL menjual barang-barang kosmetik merk ANZORA milik PT Ratansha Purnama Abadi tersebut kepada Saksi Mega Widiawati binti Bambang Dani menggunakan jasa kurir saudara Feri Ferdiana (dalam Daftar Pencarian Orang).---------------------------------------------------------------------------------------------
    • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi namun di sekitar awal bulan September tahun 2023, Terdakwa III ASEP NUR ZAMAN alias DASENG bin DARNO DARSONO memerintahkan untuk mengambil barang kosmetik ANZORA kepada Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO melalui telepon aplikasi Whatsapp. Selanjutnya atas perintah Terdakwa III ASEP NUR ZAMAN alias DASENG bin DARNO DARSONO tersebut, Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO dan saudara Agum Muhammad Mahdi alias Imo mengambil barang berupa 1 (satu) koli atau 500 (lima ratus) buah cream day SPF ANZORA dari gudang produk jadi milik PT Ratansha Purnama Abadi. Selanjutnya Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO dan saudara Agum Muhammad Mahdi alias Imo memasukkan barang tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV nopol Z-8236-AF warna putih yang dikendarai oleh Terdakwa III ASEP NUR ZAMAN alias DASENG bin DARNO DARSONO. Selanjutnya Terdakwa III ASEP NUR ZAMAN alias DASENG bin DARNO DARSONO mengantarkan barang kosmetik merk ANZORA tersebut ke tempat kost Terdakwa IV ROBI BAEHAKI alias OBING bin AIL ISMAIL yang beralamat di daerah Cikalong Sumedang. Kemudian Terdakwa IV ROBI BAEHAKI alias OBING bin AIL ISMAIL menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa III ASEP NUR ZAMAN alias DASENG bin DARNO DARSONO sebagai keuntungan untuk dibagikan dengan Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO dan saudara Agum Muhammad Mahdi alias Imo. Selanjutnya Terdakwa IV ROBI BAEHAKI alias OBING bin AIL ISMAIL menjual barang-barang kosmetik merk ANZORA milik PT Ratansha Purnama Abadi tersebut kepada Saksi Mega Widiawati binti Bambang Dani.
    • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi namun di sekitar pertengahan bulan September tahun 2023, Terdakwa III ASEP NUR ZAMAN alias DASENG bin DARNO DARSONO memerintahkan untuk mengambil barang kosmetik ANZORA kepada Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO melalui telepon aplikasi Whatsapp. Selanjutnya atas perintah Terdakwa III ASEP NUR ZAMAN alias DASENG bin DARNO DARSONO tersebut, Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO dan saudara Agum Muhammad Mahdi alias Imo mengambil barang berupa 6 (enam) koli atau 300 (tiga ratus) Facial Wash dari gudang produk jadi milik PT Ratansha Purnama Abadi. Selanjutnya Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO dan saudara Agum Muhammad Mahdi alias Imo memasukkan barang tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV nopol Z-8236-AF warna putih yang dikendarai oleh Terdakwa III ASEP NUR ZAMAN alias DASENG bin DARNO DARSONO. Selanjutnya Terdakwa III ASEP NUR ZAMAN alias DASENG bin DARNO DARSONO mengantarkan barang kosmetik merk ANZORA tersebut ke tempat kost Terdakwa IV ROBI BAEHAKI alias OBING bin AIL ISMAIL yang beralamat di daerah Cikalong Sumedang. Kemudian Terdakwa IV ROBI BAEHAKI alias OBING bin AIL ISMAIL menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa III ASEP NUR ZAMAN alias DASENG bin DARNO DARSONO sebagai keuntungan untuk dibagikan dengan Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO dan saudara Agum Muhammad Mahdi alias Imo. Selanjutnya Terdakwa IV ROBI BAEHAKI alias OBING bin AIL ISMAIL menjual barang-barang kosmetik merk ANZORA milik PT Ratansha Purnama Abadi tersebut kepada Saksi Mega Widiawati binti Bambang Dani.
    • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi namun di sekitar pertengahan bulan Oktober tahun 2023, Terdakwa III ASEP NUR ZAMAN alias DASENG bin DARNO DARSONO memerintahkan untuk mengambil barang kosmetik ANZORA kepada Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO melalui telepon aplikasi Whatsapp. Selanjutnya atas perintah Terdakwa III ASEP NUR ZAMAN alias DASENG bin DARNO DARSONO tersebut, Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO dan saudara Agum Muhammad Mahdi alias Imo mengambil barang berupa 1 (satu) koli atau 300 (tiga ratus) buah toner glowing ANZORA dari gudang produk jadi milik PT Ratansha Purnama Abadi. Selanjutnya Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO dan saudara Agum Muhammad Mahdi alias Imo memasukkan barang tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV nopol Z-8236-AF warna putih yang dikendarai oleh Terdakwa III ASEP NUR ZAMAN alias DASENG bin DARNO DARSONO. Selanjutnya Terdakwa III ASEP NUR ZAMAN alias DASENG bin DARNO DARSONO mengantarkan barang kosmetik merk ANZORA tersebut ke tempat kost Terdakwa IV ROBI BAEHAKI alias OBING bin AIL ISMAIL yang beralamat di daerah Cikalong Sumedang. Kemudian Terdakwa IV ROBI BAEHAKI alias OBING bin AIL ISMAIL menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa III ASEP NUR ZAMAN alias DASENG bin DARNO DARSONO sebagai keuntungan untuk dibagikan dengan Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO dan saudara Agum Muhammad Mahdi alias Imo. Selanjutnya Terdakwa IV ROBI BAEHAKI alias OBING bin AIL ISMAIL menjual barang-barang kosmetik merk ANZORA milik PT Ratansha Purnama Abadi tersebut kepada Saksi Mega Widiawati binti Bambang Dani.-----------------------------------------------
    • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi namun di sekitar akhir bulan Oktober tahun 2023, Terdakwa III ASEP NUR ZAMAN alias DASENG bin DARNO DARSONO memerintahkan untuk mengambil barang kosmetik ANZORA kepada Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO melalui telepon aplikasi Whatsapp. Selanjutnya atas perintah Terdakwa III ASEP NUR ZAMAN alias DASENG bin DARNO DARSONO tersebut, Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO dan saudara Agum Muhammad Mahdi alias Imo mengambil barang berupa 1 (satu) karung atau 500 (lima ratus) buah Pouch ANZORA dan 1 (satu) koli atau 500 (lima ratus) buah cream day SPF ANZORA dari gudang produk jadi milik PT Ratansha Purnama Abadi. Selanjutnya Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO dan saudara Agum Muhammad Mahdi alias Imo memasukkan barang tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV nopol Z-8236-AF warna putih yang dikendarai oleh Terdakwa III ASEP NUR ZAMAN alias DASENG bin DARNO DARSONO. Selanjutnya Terdakwa III ASEP NUR ZAMAN alias DASENG bin DARNO DARSONO mengantarkan barang kosmetik merk ANZORA tersebut ke tempat kost Terdakwa IV ROBI BAEHAKI alias OBING bin AIL ISMAIL yang beralamat di daerah Cikalong Sumedang. Kemudian Terdakwa IV ROBI BAEHAKI alias OBING bin AIL ISMAIL menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa III ASEP NUR ZAMAN alias DASENG bin DARNO DARSONO sebagai keuntungan untuk dibagikan dengan Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO dan saudara Agum Muhammad Mahdi alias Imo. Selanjutnya Terdakwa IV ROBI BAEHAKI alias OBING bin AIL ISMAIL menjual barang-barang kosmetik merk ANZORA milik PT Ratansha Purnama Abadi tersebut kepada Saksi Mega Widiawati binti Bambang Dani.-----------------------------------------------------------------------------------
    • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi namun sekitar bulan November tahun 2023, Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO mendapat pesanan barang dari Saksi Hendra Purnama bin Aten Rachmat (alm) (dituntut dalam Berkas Perkara terpisah). Selanjutnya Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO mengajak Terdakwa I RENDY CAHYA PERMANA bin IWANG NURMANSYAH untuk mengambil 2 (dua) koli atau 600 (enam ratus) buah Toner Glowing dan 2 (dua) koli atau 100 (seratus) buah Facial Wash Glowing dari gudang produk jadi milik PT Ratansha Purnama Abadi tanpa sepengetahuan Terdakwa III ASEP NUR ZAMAN alias DASENG bin DARNO DARSONO. Selanjutnya Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO bersama Terdakwa I RENDY CAHYA PERMANA bin IWANG NURMANSYAH memasukkan barang tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV nopol Z-8236-AF warna putih yang dikendarai oleh Terdakwa I RENDY CAHYA PERMANA bin IWANG NURMANSYAH. Namun ketika Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO bersama Terdakwa I RENDY CAHYA PERMANA bin IWANG NURMANSYAH mengangkut barang tersebut, Terdakwa III ASEP NUR ZAMAN alias DASENG bin DARNO DARSONO memergoki perbuatan tersebut. Selanjutnya Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO bersama Terdakwa I RENDY CAHYA PERMANA bin IWANG NURMANSYAH mengantarkan barang ke rumah kontrakan saudara Feri Ferdiana (dalam Daftar Pencarian Orang). Kemudian Saksi Hendra Purnama bin Aten Rachmat (alm) membayarkan uang pembayaran terhadap barang kosmetik milik PT Ratansha Purnama Abadi secara transfer melalui MBanking kepada Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO. Selanjutnya Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO membagikan keuntungan hasil penjualan barang kosmetik curian tersebut kepada Terdakwa I RENDY CAHYA PERMANA bin IWANG NURMANSYAH dan Terdakwa III ASEP NUR ZAMAN alias DASENG bin DARNO DARSONO.---
    • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi namun dalam bulan Desember tahun 2023, Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO mendapat pesanan dari Saksi Hendra Purnama bin Aten Rachmat (alm) (dituntut dalam Berkas Perkara terpisah). Selanjutnya Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO bersama Terdakwa I RENDY CAHYA PERMANA bin IWANG NURMANSYAH mengambil barang berupa 2 (dua) koli atau 1.000 (seribu) buah produk Day Cream White SPF, 3 (tiga) koli atau 150 (seratus lima puluh) buah produk Facial Wash Glowing, 200 (dua ratus) buah produk serum Whitening, 150 (seratus lima puluh) buah pich merk ANZORA dan 100 (seratus) buah produk Day Cream SPF dari gudang produk jadi milik PT Ratansha Purnama Abadi yang Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO dan Terdakwa I RENDY CAHYA PERMANA bin IWANG NURMANSYAH ambil secara bertahap. Kemudian Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO dan Terdakwa I RENDY CAHYA PERMANA bin IWANG NURMANSYAH memasukkan barang tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV nopol Z-8236-AF warna putih yang dikendarai oleh Terdakwa I RENDY CAHYA PERMANA bin IWANG NURMANSYAH dan Terdakwa I RENDY CAHYA PERMANA bin IWANG NURMANSYAH mengantarkan barang-barang produk kecantikan milik PT Ratansha Purnama Abadi kepada Saksi Hendra Purnama bin Aten Rachmat (alm).----------------------------------------------------------------------------------
    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024, Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO mendapat pesanan dari Saksi Hendra Purnama bin Aten Rachmat (alm) (dituntut dalam Berkas Perkara terpisah). Selanjutnya Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO bersama Terdakwa I RENDY CAHYA PERMANA bin IWANG NURMANSYAH mengambil barang berupa 100 (seratus) buah produk Day Cream SPF, 100 (seratus) buah produk Day Cream ADS, 150 (seratus lima puluh) buah produk Toner ADS dari gudang produk jadi milik PT Ratansha Purnama Abadi. Kemudian Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO dan Terdakwa I RENDY CAHYA PERMANA bin IWANG NURMANSYAH memasukkan barang tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV nopol Z-8236-AF warna putih yang dikendarai oleh Terdakwa I RENDY CAHYA PERMANA bin IWANG NURMANSYAH dan Terdakwa I RENDY CAHYA PERMANA bin IWANG NURMANSYAH mengantarkan barang-barang produk kecantikan milik PT Ratansha Purnama Abadi kepada Saksi Hendra Purnama bin Aten Rachmat (alm).----------------------------------------------------------------------------------
    • Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024, Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO mendapat pesanan dari Saksi Hendra Purnama bin Aten Rachmat (alm) (dituntut dalam Berkas Perkara terpisah). Selanjutnya Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO bersama Terdakwa I RENDY CAHYA PERMANA bin IWANG NURMANSYAH mengambil barang berupa 100 (seratus) buah produk Day Cream ADS dan 200 (dua ratus) buah produk Serum ADS dari gudang produk jadi milik PT Ratansha Purnama Abadi. Kemudian Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO dan Terdakwa I RENDY CAHYA PERMANA bin IWANG NURMANSYAH memasukkan barang tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV nopol Z-8236-AF warna putih yang dikendarai oleh Terdakwa I RENDY CAHYA PERMANA bin IWANG NURMANSYAH dan Terdakwa I RENDY CAHYA PERMANA bin IWANG NURMANSYAH mengantarkan barang-barang produk kecantikan milik PT Ratansha Purnama Abadi kepada Saksi Hendra Purnama bin Aten Rachmat (alm).----------------------------------------------
    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024, Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO mendapat pesanan dari Saksi Hendra Purnama bin Aten Rachmat (alm) (dituntut dalam Berkas Perkara terpisah). Selanjutnya Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO bersama Terdakwa I RENDY CAHYA PERMANA bin IWANG NURMANSYAH mengambil barang berupa 100 (seratus) buah produk Day Cream SPF dari gudang produk jadi milik PT Ratansha Purnama Abadi. Kemudian Terdakwa II ROHMAN SUGIONO bin PRAYONO dan Terdakwa I RENDY CAHYA PERMANA bin IWANG NURMANSYAH memasukkan barang tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV nopol Z-8236-AF warna putih yang dikendarai oleh Terdakwa I RENDY CAHYA PERMANA bin IWANG NURMANSYAH dan Terdakwa I RENDY CAHYA PERMANA bin IWANG NURMANSYAH mengantarkan barang-barang produk kecantikan milik PT Ratansha Purnama Abadi kepada Saksi Hendra Purnama bin Aten Rachmat (alm).------------------
    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 07.46 WIB, Terdakwa I RENDY CAHYA PERMANA bin IWANG NURMANSYAH mengambil barang berupa 120 (seratus dua puluh) buah produk Day Cream SPF dan 100 (seratus) buah kantung kosmetik (pouch) dari gudang produk jadi milik PT Ratansha Purnama Abadi. Selanjutnya Terdakwa I RENDY CAHYA PERMANA bin IWANG NURMANSYAH memasukkan barang tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV nopol Z-8236-AF warna putih. Namun ketika Terdakwa I RENDY CAHYA PERMANA bin IWANG NURMANSYAH hendak membawa barang hasil curian tersebut ke luar kawasan pabrik PT Ratansha Purnama Abadi, Saksi Riki bin Omar (yang merupakan Satpam di PT Ratansha Purnama Abadi) melakukan pengecekan terhadap isi mobil merk Suzuki APV nopol Z-8236-AF warna putih yang Terdakwa I RENDY CAHYA PERMANA bin IWANG NURMANSYAH kendarai. Selanjutnya ditemukan 2 (dua) kantung plastik hitam berisi produk jadi berupa cream Anzora, serum dan pouch milik PT Ratansha Purnama Abadi.----------------------------------------------------------------------------------------------
    • Bahwa berdasarkan Laporan Audit Internal PT Ratansha Purnama Abadi Periode Juli – Desember 2023, perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi PT Ratansha Purnama Abadi sebesar Rp 9.494.690.000,00 (sembilan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------

            Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya