Petitum |
- Mengabulkan seluruh gugatan para penggugat ;
- Menyatakan Tanah Darat yang terdata oleh Para Tergugat Seluas 0,75/75 Bata/1050 m2, Persil 34 D III, yang diatasnya berdiri Bangunan Sekolah Dasar Negeri Cijolang, Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, dan sekarang telah dipergunakan Jalan TOL Cisumdawu, merupakan tanah hak milik adat almarhumah ibu Emi ( Nenek Para Penggugat ) ;
- Menyatakan Tanah Darat yang terdata oleh Para Tergugat Seluas 0,75/75 Bata/1050 m2, Persil 34 D III, yang diatasnya berdiri Bangunan Sekolah Dasar Negeri Cijolang, Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, dan sekarang telah dipergunakan Jalan TOL Cisumdawu, merupakan tanah hak milik adat almarhumah ibu Emi ( Nenek Para Penggugat ) tersebut, menjadi Hak Para Penggugat sebagai Ahli Waris Almarhumah Ibu Emi ;
- Menyatakan Tergugat I , Tergugat II, Dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Dan Memerintahkan Tergugat III Untuk Memberikan/Membayar Ganti Rugi Atas Tanah Darat Seluas 0,75/75 Bata/1050 m2, Persil 34 D III merupakan tanah hak milik adat yang diatasnamakan almarhumah ibu emi yang terletak di dusu n cijolang, desa margaluyu, Kecamatan tanjungsari, KabupatenSumedang,Sejumlah1050m2xRp1.594.000=1,673.700.000.,(satu milyar enam ratus tujuh puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) di tambah uang tuggu menurut cara dan perhitungan dari tergugat III Kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I ,Tergugat II,Dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini .
Atau apabila Pengadilan Negeri Sumedang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya ; |