Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Smd HENDRY Bin AR. ROHIM Kepolisian Resort Sumedang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Smd
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2018
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2018
Pemohon
NoNama
1HENDRY Bin AR. ROHIM
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resort Sumedang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Sumedang melalui Hakim yang memeriksa permohonan ini untuk memutus sebagai berikut :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum.
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/237/XI/2017/Reskrim, tanggal 30 November 2017 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 160 KUH Pidana adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 160 KUH Pidana adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  5. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Nomor : SP.Sidik/237/XI/2017/Reskrim, tanggal 30 November 2017;
  8. Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penyitaan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  9. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan smartphone milik Pemohon;
  10. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penangkapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  11. Memerintahkan Termohon agar segera melepaskan/membebaskan Pemohon atas nama HENDRY bin AR. ROHIM dari ruang tahanan Kepolisian Resort Sumedang;
  12. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian yang diderita Pemohon sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon;
  13. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Atau apabila hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Sumedang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya