Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2024/PN Smd Arlin Aditya Meidiana Putra, S.H. IYEH SOLEHUDIN Bin ANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2024/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-513/M.2.22/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Arlin Aditya Meidiana Putra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IYEH SOLEHUDIN Bin ANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa IYEH SOLEHUDIN Bin ANDI (Selanjutnya disebut dengan terdakwa) pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024  di Jalan Tol Cisumdawu sekitaran Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,yakni mengambil 4 (empat) buah plat rambu-rambu lalulintas (Chevron) jalan tol milik PT. Citra Karya Jabar Tol (CKJT), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa berangkat dari kolong Fly Over Cileunyi dengan membawa tas yang berisikan 1 (satu) buah karung plastic warna puti, 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) buah linggis besi, kemudian Terdakwa berencana akan mengambil barang yang berada di jalan tol Cisumdawu yang dapat Terdakwa jual, setelah itu Terdakwa berjalan kaki ke arah jalur sumedang di ruas arah jalan jalur tol Bandung, dan Terdakwa menemukan 1 (satu) buah golok dan 1 (satu) buah Tang dan langsung Terdakwa masukan kedalam tas milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memiliki ide untuk mengambil, rambu-rambu lalulintas jalan tol cisumdawu yang berada di pertengahan jalan, kemudian Terdakwa mencari daerah atau tempat yang terlihat gelap jauh dari permukiman warga, setelah menemukan daerah yang tepat dan dirasa aman, Terdakwa menyebrang ke pertengahan jalan untuk mengambil plat rambu-rambu lalulintas (Chevron) jalan tol yang terpasang di tiangnya dengan cara mencongkel dengan menggunakan linggis yang Terdakwa bawa, setelah terlepas, Terdakwa menyebrang kembali ke pinggir jalan dan melipat plat rambu-rambu lalulintas (Chevron) jalan tol tersebut dan kemudian Terdakwa masukan kedalam karung, setelah itu Terdakwa kembali menyebrang  ke pertengahan jalan tol untuk mengambil plat rambu-rambu lalulintas (Chevron) dengan cara yang sama dengan total plat rambu-rambu lalulintas jalan tol yang diambil sebanyak 4 (empat) buah, dimana 4 (empat) buah plat rambu-rambu lalulintas (Chevron) jalan tol cisumdawu yang diambil Terdakwa terdapat di ruas jalan tol KM 158+800, KM158+780, KM158+610 dan KM158+600, Setelah itu Terdakwa membawanya dengan cara dipikul dan berjalan di pinggir jalan tol kearah Cileunyi, namun sekira pukul 00.05 WIB tanggal 23 Januari 2024, Tim Patroli PT. Citra Karya Jabar Tol (CKJT) yakni Saksi DWIKI KURNIAWAN Bin SUPRIHATMAN, Saksi FAJAR LUCKYTO Bin WAWAN GUNAWAN dan Saksi OYAN ROSAYAN Alias ONEX Bin JUMHANI berangkat Bersama-sama dari kantor CKJT yang lokasinya di Interchange Sumedang menuju gerbang Tol Cileunyi dengan menggunakan kendaraan milik PT. Citra Karya Jabar Tol (CKJT), kemudian pada saat melintas di KM 158+800, KM158+780, KM158+610 dan KM158+600, Saksi DWIKI KURNIAWAN Bin SUPRIHATMAN, Saksi FAJAR LUCKYTO Bin WAWAN GUNAWAN dan Saksi OYAN ROSAYAN Alias ONEX Bin JUMHANI melihat terdapat rambu-rambu lalulintas (chevron) milik PT. Citra Karya Jabar Tol (CKJT) yang semula terpasang namun saat itu tidak ada atau hilang. Selanjutnya pada KM 157+600, Saksi DWIKI KURNIAWAN Bin SUPRIHATMAN, Saksi FAJAR LUCKYTO Bin WAWAN GUNAWAN dan Saksi OYAN ROSAYAN Alias ONEX Bin JUMHANI melihat Terdakwa sedang berjalan membawa karung yang berisikan 4 (empat) buah plat rambu-rambu lalulintas (Chevron) jalan tol milik PT. Citra Karya Jabar Tol (CKJT), dan kemudian Terdakwa langsung dibawa oleh Saksi DWIKI KURNIAWAN Bin SUPRIHATMAN, Saksi FAJAR LUCKYTO Bin WAWAN GUNAWAN dan Saksi OYAN ROSAYAN Alias ONEX Bin JUMHANI ke kantor polres sumedang untuk diamankan.-----------------------------------------------
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, PT. Citra Karya Jabar Tol (CKJT) menderita kerugian materil sebesar Rp7.200.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).---------

 ---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 5 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya