Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2026/PN Smd 1.DAVID PANDAPOTAN SIMANJUNTAK, S.H.
2.LAMTIAR SUMARNI NABABAN, SH
Dodi Susanto bin Bajud Suramanggala Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 69/Pid.B/2026/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1143/M.2.22/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID PANDAPOTAN SIMANJUNTAK, S.H.
2LAMTIAR SUMARNI NABABAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dodi Susanto bin Bajud Suramanggala[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Dodi Susanto bin Bajud Suramanggala pada hari Selasa, tanggal 30 Desember 2025 pada sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang terdapat pada Tahun 2025  bertempat di Dusun Sindang Jaya, RT:003/RW: 003, Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu 1 unit handphone merek vivo Y 51 8/128 GB Crystal (New) milik saksi Ikah Atikah binti Maman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ;----

 

  • Bahwa bermula pada hari Selasa, tanggal 30 Desember 2025 pada sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa Dodi Susanto bin Bajud Suramanggala yang pada saat itu sedang minum minuman beralkohol di terminal depan terminal Ciakar mendatangi warung/ atau toko milik saksi Ikah Atikah binti Maman dengan niat awal untuk membeli rokok. Lalu setelah tiba di warung/toko milik saksi Ikah Atikah binti Maman Terdakwa mengatakan “punteun”, “punteun” yang artinya “permisi”, permisi”. Lalu karena tidak ada respon dari pemilik warung/ toko Terdakwa yang pada saat itu melihat 1 unit handphone merek vivo Y 51 8/128 GB Crystal (New) milik saksi Ikah Atikah binti Maman berada di atas etalase dalam kondisi di cas atau sedang pengisian daya lalu mengamati keadaan sekitar. Lalu setelah keadaan dirasa aman, Terdakwa lalu mengambil 1 unit handphone merek vivo Y 51 8/128 GB Crystal (New) milik saksi Ikah Atikah binti Maman tersebut lalu menjualnya kepada Satria Aditya Kersana dengan harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah). ;----------
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 unit handphone merek vivo Y 51 8/128 GB Crystal (New) tersebut tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi Ikah Atikah binti Maman. ;----------------------------------------------------
  • Bahwa saksi Ikah Atikah binti Maman adalah pemilik  1 unit handphone merek vivo Y 51 8/128 GB Crystal (New) yang dibuktikan dengan 1 (satu) lembar kwitansi pembelian dari Plasa Sinar Matahari tanggal 27 Desember 2020 atas nama Ika, alamat Sindangjaya, telepon. 0823211429789 untuk pembelian 1 (satu) unit handphone Vivo Y51 8/128 Gb Crystal (new) Imei 860296057925773 seharga Rp. 3.599.000. ;--------
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah pernah dipidana sebagaimana Putusan pada Pengadilan Negeri Sumedang Nomor: 134/Pid.B/2024/PN Smd dalam tindak pidana kekerasan dengan tenaaga bersama yang mengakibatkan luka ringan. ;----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang telah melakukan pencurian terhadap 1 unit handphone merek vivo Y 51 8/128 GB Crystal (New) mengakibatkan saksi Ikah Atikah binti Maman mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.599.000 (tiga juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). ;-----------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diataur dan diancam dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ;-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya