Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2022/PN Smd PT BPR POLA DANA 1.RUSTANDI
2.YULI LESTIANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2022/PN Smd
Tanggal Surat Senin, 11 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR POLA DANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUSTANDI
2YULI LESTIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 7.066.120,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan untuk membayar gugatan penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada tergugat
  3. Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya dan biaya administrasi keterlambatan kepada Penggugat sebesar Rp.7.066.120,- (Tujuh juta enam puluh enam ribu seratus dua pulu rupiah)
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Coservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Sertifikat Hak Milik No 03460 atas nama YULI LESTIANI luas tanahnya 88 M2
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequobono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak