Petitum |
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Memberikan ijin kepada para Pemohon untuk ganti nama anak Para pemohon yang dahulu bernama Warsi Aura Adha diganti menjadi Naura Saputri didalam Akta Kelahiran Nomor : 3211-LU-13092017-0004 dan setelah diterbitkanya Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumedang supaya dicatatkan dan menerbitkan Catatan Pinggir atas perubahan atau ganti nama tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumedang berpendapat lain , dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil – adilnya). |