Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G/2023/PN Smd | Karnata | Dedeng | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Jun. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2023/PN Smd | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 31 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMER
Sebelah Utara: Tanah Kehutanan Sebelah Timur: Tanah Darat Milik Salharip, Engko Sebelah Selatan: Tanah Darat Milik Wirja Sebelah Barat : Tanah Kehutanan
Adalah milik PENGGUGAT; 5. Menyatakan Semua Surat Yang Ada Kaitan Dengan Tanah Sesuai Akta Jual Beli (AJB) Nomor 57/2002 Atas Nama Karnata Dinyatakan Cacat Hukum Atau Batal Demi Hukum; 6. Menghukum TERGUGAT dan/atau orang lain yang turut menguasai tanah sengketa, serta pernah mendapat hak dari TERGUGAT tersebut untuk menyerahkannya kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan bebas dari beban hak oranglain; 7 Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh serta taat pada isi putusan dalam perkara ini; 8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun PARA TERGUGAT, maupun PARA TURUT TERGUGAT melakukan upaya hukum lain (uit voorbaar bij voraad); 9 Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumedang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |