INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2023/PN Smd | PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG SUMEDANG | 1.YOYOH 2.NORISMAN EKA PRAKASA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2023/PN Smd | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Jun. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 69.945.564,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 69.945.564,- ( ENAM PULUH SEMBILAN JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 46.238.838,- ( EMPAT PULUH ENAM JUTA DUA RATUS TIGA PULUH DELAPAN RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 23.706.726,- ( DUA PULUH TIGA JUTA TUJUH RATUS ENAM RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumedang untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |