Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2024/PN Smd Josuhua Gumanti, S.H. SEPTIAN CANDRA KOMARA alias BC bin (alm) SUPRIATNA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2024/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-367/M.2.22/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Josuhua Gumanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTIAN CANDRA KOMARA alias BC bin (alm) SUPRIATNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia, Terdakwa SEPTIAN CANDRA KOMARA alias BC bin (alm) SUPRIATNA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masih dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jalan depan rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Ciayunan, RT 01/RW 01, Kelurahan/Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

 

 

-  Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 26 November 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, ketika Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Ciayunan, RT 01/RW 01, Kelurahan/Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Terdakwa dihubungi oleh saudara EI (dalam Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah disimpan oleh saudara EI di bawah batu di pinggir jalan depan SDN Gudang 1, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa datang ke alamat yang telah diarahkan oleh saudara EI tersebut. Kemudian Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu yang dimasukkan kembali ke dalam bekas bungkus permen Kis warna merah, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dimasukkan kembali ke dalam bungkus Relaxa, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening kemudian dibalut dengan tisu dan dibalut kembali dengan lakban warna hitam dan dimasukkan kembali ke dalam dengan lakban warna hitam dan dimasukkan kembali ke dalam bungkus rokok Magnum Filter warna hitam yang disimpan di bawah batu di pinggir jalan SDN Gudang 1, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Selanjutnya Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersbeut di dalam kamar Terdakwa dan Terdakwa menunggu perintah selanjutnya dari saudara EI.----------------------------

- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa menerima perintah dari saudara EI untuk menempelkan narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa bersiap untuk berangkat dari rumahnya untuk menempelkan/menyimpan narkotika jenis sabu sesuai dengan perintah dari saudara EI. Kemudian ketika Terdakwa berjalan keluar dari rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Ciayunan, RT 01/RW 01, Kelurahan/Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Saksi Tri Mukti, S.H., Saksi Rizal Akbar Nugraha, S.H., dan Saksi Lintang Adiyana (ketiganya merupakan anggota Kepolisian Resor Sumedang), menghampiri Terdakwa dan memperlihatkan surat tugas. Kemudian Saksi Tri Mukti, S.H., Saksi Rizal Akbar Nugraha, S.H., dan Saksi Lintang Adiyana melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik bening kemudian dibalut dengan tisu dan dimasukkan kembali ke dalam bekas bungkus permen Kis warna merah, 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus Relaxa, dan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip being kemudian dibalut dengan tisu dan dibalut kembali dengan lakban warna hitam yang mana ditemukan di dalam saku celana kiri depan yang sedang digunakna oleh Terdakwa saat itu. Juga ditemukan 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 8 warna Neptune Blue berikut sim card dengan nomor 0895334893716 ditemukan di dalam saku celana kanan depan yang digunakan oleh Terdakwa. Kemudaian Terdakwa berikut barang bukti diamankan ke kantor Polres Sumedang untuk pemeriksaan lebih lanjut.-----------

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian nomor 400/13132.00/2023 tanggal 9 November 2023 yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap 7 (tujuh) paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,46 (tiga koma empat enam) gram.--

-  Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung nomor 23.093.11.16.05.0358.K tanggal 20 Desmeber 2023 yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan pengujian terhadap :

    • 5 (lima) paket plastik klip bening (2,5 x 3,5 cm) berisi kristal putih, dibalut tisu dimasukkan ke dalam bungkus permen Kiss;-------------------------------
    • 1 (satu) paket plastik klip bening (2,5 x 3,5 cm) berisi kristal putih, dibalut tisu putih dimasukkan ke dalam bungkus permen Relaxa;--------------------
    • 1 (satu) paket plastik klip bening (2,5 x 3,5 cm) berisi kristal putih, dibalut tisu putih dilakban hitam.----------------------------------------------------------------

Bobot berisih 0,91 gram-----------------------------------------------------------------------

Hasil Pengujian ---------------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan Metamfetamina positif, termasuk narkotika golongan satu, menurut Undang-Undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

 

- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (sabu).-----------------------------------------------------

-------- Perbuatan Terdakwa SEPTIAN CANDRA KOMARA alias BC bin (alm) SUPRIATNA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia, Terdakwa SEPTIAN CANDRA KOMARA alias BC bin (alm) SUPRIATNA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masih dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jalan depan rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Ciayunan, RT 01/RW 01, Kelurahan/Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------

- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 26 November 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, ketika Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Ciayunan, RT 01/RW 01, Kelurahan/Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Terdakwa dihubungi oleh saudara EI (dalam Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah disimpan oleh saudara EI di bawah batu di pinggir jalan depan SDN Gudang 1, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa datang ke alamat yang telah diarahkan oleh saudara EI tersebut. Kemudian Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu yang dimasukkan kembali ke dalam bekas bungkus permen Kis warna merah, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dimasukkan kembali ke dalam bungkus Relaxa, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening kemudian dibalut dengan tisu dan dibalut kembali dengan lakban warna hitam dan dimasukkan kembali ke dalam dengan lakban warna hitam dan dimasukkan kembali ke dalam bungkus rokok Magnum Filter warna hitam yang disimpan di bawah batu di pinggir jalan SDN Gudang 1, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Selanjutnya Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersbeut di dalam kamar Terdakwa dan Terdakwa menunggu perintah selanjutnya dari saudara EI.-----------------------------

- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa menerima perintah dari saudara EI untuk menempelkan narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa bersiap untuk berangkat dari rumahnya untuk menempelkan/menyimpan narkotika jenis sabu sesuai dengan perintah dari saudara EI. Kemudian ketika Terdakwa berjalan keluar dari rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Ciayunan, RT 01/RW 01, Kelurahan/Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Saksi Tri Mukti, S.H., Saksi Rizal Akbar Nugraha, S.H., dan Saksi Lintang Adiyana (ketiganya merupakan anggota Kepolisian Resor Sumedang), menghampiri Terdakwa dan memperlihatkan surat tugas. Kemudian Saksi Tri Mukti, S.H., Saksi Rizal Akbar Nugraha, S.H., dan Saksi Lintang Adiyana melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik bening kemudian dibalut dengan tisu dan dimasukkan kembali ke dalam bekas bungkus permen Kis warna merah, 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus Relaxa, dan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip being kemudian dibalut dengan tisu dan dibalut kembali dengan lakban warna hitam yang mana ditemukan di dalam saku celana kiri depan yang sedang digunakna oleh Terdakwa saat itu. Juga ditemukan 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 8 warna Neptune Blue berikut sim card dengan nomor 0895334893716 ditemukan di dalam saku celana kanan depan yang digunakan oleh Terdakwa. Kemudaian Terdakwa berikut barang bukti diamankan ke kantor Polres Sumedang untuk pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian nomor 400/13132.00/2023 tanggal 9 November 2023 yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap 7 (tujuh) paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,46 (tiga koma empat enam) gram.---

- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung nomor 23.093.11.16.05.0358.K tanggal 20 Desmeber 2023 yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan pengujian terhadap :

    • 5 (lima) paket plastik klip bening (2,5 x 3,5 cm) berisi kristal putih, dibalut tisu dimasukkan ke dalam bungkus permen Kiss;-------------------------------
    • 1 (satu) paket plastik klip bening (2,5 x 3,5 cm) berisi kristal putih, dibalut tisu putih dimasukkan ke dalam bungkus permen Relaxa;--------------------
    • 1 (satu) paket plastik klip bening (2,5 x 3,5 cm) berisi kristal putih, dibalut tisu putih dilakban hitam.----------------------------------------------------------------

Bobot berisih 0,91 gram-----------------------------------------------------------------------

Hasil Pengujian ---------------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan Metamfetamina positif, termasuk narkotika golongan satu, menurut Undang-Undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (sabu).-----------------

-------- Perbuatan Terdakwa SEPTIAN CANDRA KOMARA alias BC bin (alm) SUPRIATNA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---

Pihak Dipublikasikan Ya