Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.Bth/2016/PN SMD DIKI ALI 1.RAHMAT MULYANA
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL)
3.PT.BANK MEGA
4.RICARDO HAMONANGAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.Bth/2016/PN SMD
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIKI ALI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nona Idar Dartika, SH.MH. dkkDIKI ALI
Tergugat
NoNama
1RAHMAT MULYANA
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL)
3PT.BANK MEGA
4RICARDO HAMONANGAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. mengabulkan bantahan pembantah untuk seluruhnya;
  2. menyatakna bantahan pembantah terhadap penetapan eksekusi nomor:07/PDT.EKS/SHT/2015/PN.SMD adalah benara dan beralasan;
  3. menyatakan pembanah adlah pembantah yang benar;
  4. menyatakan pembantah adalah pemilik 2(dua)bidang tanah seluas 715m2 berikut bangunan dan segala turutan yang berda diatasnya merupakan satu hamparan masing-masing sesuai dengan SHM n0.847/kel.Pasanggrahan baru seluas 423m2 dan shm no.860/kel.pasanggrahan baru seluas 292M2 keduany terletk di blok warung jambu(setempat lebih dikenal warung jambu)kelurahan pasanggrahan baru, kecamatan sumedang selatan kabupaten sumedang;
  5. menyatakan jual beli 2(dua) bidang tanah SHM no.847/kel.pasanggrahan baru dan SHM no.860/kel.pasanggrahan baru antara pembantah dengan terbantah I batal atau tidak secara hukum
  6. menyatakan penetapan eksekusi nomor:07/BA/pdt.EKS/SHT/2015/PN.SMD adalah batalatau tidak mempunyi kekutn hukum;
  7. menyatakan penetapan eksekusi nomor :07/BA/PDT.EKS/SHT/2015/PN.SMD terhadap tanah dan bangunan milik pembantah di atas adalah batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dapat dijalankan (non eksekutablel);
  8. menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad)meskipun terhadapnya dilakukan verzet,banding,kasasi,ataupun upuya hukum lainya
  9. menghukum para terbantah untuk secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak