Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 65.124.174,- ( ENAM PULUH LIMA JUTA SERATUS DUA PULUH EMPAT RIBU SERATUS TUJUH PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 56.250.000,- ( LIMA PULUH ENAM JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU ) ditambah bunga sebesar 8.874.174,- ( DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH EMPAT RIBU SERATUS TUJUH PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- 1. Menerima dan mengabulkan guagatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat. 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp
65.124.174 (enam Puluh lima juta seratus dua puluh empat ribu seratus tujuh puluh empat rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp 56.250.000 (lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupaih) ditambah dengan bunga Rp.8.874.174 (delapan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus tujuh puluh empat rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negaara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman /kredit Tergugat kepada Penggugat. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Sumedang berkenan mengabulkannya. |