Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar sekaligus dan seketika kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp 154.215.066,- (seratus lima puluh empat juta dua ratus lima belas ribu enam puluh enam rupiah). Apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh kerugian Penggugat dengan sukarela secara sekaligus dan seketika kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa Sebidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Cijeler, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat sebagaimana Bukti Kepemilikkan berupa Sertipikat Hak Milik No. 00280 atas nama JUNAEDI yang dijaminkan kepada Penggugat dapat dilaksanakan Lelang Eksekusi dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan fasilitas kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menyatakan atas objek agunan berupa Sebidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Cijeler, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat sebagaimana Bukti Kepemilikkan berupa Sertipikat Hak Milik No. 00280 atas nama JUNAEDI sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar perkara yang timbul.
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya. |