Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat berhak sebagai Penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti sebesar Rp. 122.591.200 (seratus dua puluh dua juta lima ratus Sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) sebagaimana Peraturan Presiden RI. Nomor 1 Tahun 2015 atas bangunan rumah tinggal permanen yang sudah diganti rugi tahun 1984 oleh Tergugat yang berdiri diatas tanah seluas 4096 M2 milik Astijah b Arta/ Sayuti terletak di Persil No. 210, Letter C.No. 1277, Kelas D.I Kampung Cipaku I, Desa Cipaku, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang yang terdaftar dalam data proyek Waduk Jatigede Gambar Situasi Rincikan Pembebasan Tanah Desa Cipaku, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang dengan Lembar Peta No. 367a, Peta Bidang No. 2715 dahulu tahun 1984 telah diberi ganti rugi sebesar Rp. 996.657,75,- (Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah tujuh puluh lima sen) disatukan dan diatasnamakan Sahya b Didi (Paman Penggugat);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang Tunai Rumah Pengganti Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 122.591.200,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini saya ajukan.
Terima kasih, |