Tanggal Pendaftaran |
Senin, 18 Des. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
23/Pdt.G/2023/PN Smd |
Tanggal Surat |
Kamis, 14 Des. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dahliah Sobarna, SH. | Yohanna De Meyyer |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | H. Dadan Setiadi Megantara | 2 | PT. Priwista Raya | 3 | Udju | 4 | Rondi | 5 | Roni Riswara | 6 | Asep Sukandar |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang | 2 | Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga Cq Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Pengadaan Tanah Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan I dan Soreang-Pasirkoja Cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan dan Pasir Koja | 3 | Kepala Desa Cilayung |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tanah Eigendom Verponding Nomor 741 Luas 1.308.070 Meter Persegi ( Satu Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Tujuh Puluh Meter Persegi ) a.n W.L. SAMUEL DE MEYYER F adalah Hak Penggugat.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan tanah yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II serta yang di klaim oleh Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI seluas 59. 348 Meter Persegi ( Lima Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Meter Persegi ) adalah sebagian dari tanah Eigendom Verponding Nomor 741 Luas 1.308.070 Meter Persegi ( Satu Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Tujuh Puluh Meter Persegi ) a.n W.L SAMUEL DE MEYYER F.
- Menyatakan pencairan ganti rugi sebesar Rp 329.718.336.292,- ( Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Milyar Tujuh Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah ) yang di congsinatie di Pengadilan Negeri Suedang Kelas I B , yang berhak adalah Penggugat ( YOHANNA DE MEYYER ).
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |