Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2024/PN Smd Arlin Aditya Meidiana Putra, S.H. SUHENDAR Alias KEN BAMBU Bin (Alm) DANA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 31/Pid.B/2024/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-333/M.2.22/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Arlin Aditya Meidiana Putra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHENDAR Alias KEN BAMBU Bin (Alm) DANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia Terdakwa SUHENDAR Bin (Alm) DANA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Rental Kirana pada Dusun Pangkalan RT.01 RT.001 RW.004 Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumedang,dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yakni sebuah Mobil jenis Honda Brio dengan Nomor Polisi D-1775-AHV, Nomor Rangka MHRDD1730KJ901356, Nomor Mesin L12B32349082, Nomor BPKB P-0102773 atas nama pemilik HERMAN SUHERMAN, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 11 oktober 2023 pukul 15.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi EGA EGUD untuk menanyakan apakah Saksi EGA EGUD mengetahui dimana tempat rental mobil, selanjutnya Saksi EGA EGUD menghubungi Saksi YAYAN MULYANA dan menanyakan dimana tempat untuk rental mobil, selanjutnya Saksi YAYAN MULYANA mengatakan “ada di daerah pangkalan cilayung”, kemudian   Saksi EGA EGUD meminta Saksi YAYAN MULYANA untuk mengantarkannya beserta Terdakwa ke tempat rental tersebut. Saksi YAYAN MULYANA sempat menanyakan kepada Saksi EGA EGUD akan digunakan untuk apa mobil tersebut, dan Saksi EGA EGUD menjawab “untuk acara pernikahan tetangga saya di daerah Garut”. Selanjutnya sekitar pukul 18.45 WIB Terdakwa dan Saksi EGA EGUD mengendarai mobil jenis Avanza bertemu dengan Saksi YAYAN MULYANA yang mengendarai sepeda motor dan langsung menuju ketempat rental mobil kirana. Sekitar Pukul 19.00 WIB, Terdakwa, Saksi EGA EGUD dan Saksi YAYAN MULYANA tiba di Rental Mobil kirana dan bertemu dengan Saksi DUDI MULYADI, selanjutnya Saksi YAYAN MULYANA bertanya kepada Saksi DUDI MULYADI “Mul ini ada teman mau rental mobil barangkali ada yang kosong?” selanjutnya Saksi DUDI MULYADI bertanya kepada Saksi YAYAN MULYANA Kamu Kenal Yan?Saksi YAYAN MULYANA menjawab “Kenal, ini Ega orang Jati Mukti” kemudian Terdakwa dan Saksi EGA EGUD mengatakan “butuh mobil untuk acara pernikahan ke Garut” kepada Saksi DUDI MULYADI.-----
  • Bahwa selanjutnya terjadinya transaksi sewa mobil jenis Honda Brio dengan Nomor Polisi D1775-AHV dan dibuatkan Nota Surat Perjanjian sewa yang ditandatangani oleh Terdakwa dengan harga sewa Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jangka waktu 1 (satu) hari dan Terdakwa langsung membayar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), serta Terdakwa memberikan fotocopy KTP berikut dengan Kartu Keluarga kepada Saksi DUDI MULYADI, kemudian Saksi DUDI MULYADI memberikan STNK dengan Kunci Mobil tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya  Terdakwa menyerahkan kunci mobil tersebut kepada Saksi EGA EGUD dan  Terdakwa,  Saksi EGA EGUD dan  Saksi YAYAN MULYANA pergi dari Tempat rental mobil tersebut yakni Terdakwa dengan mengendarai mobil jenis Avanza,  Saksi EGA EGUD dengan mengendarai Mobil Honda Brio dan Saksi YAYAN MULYANA menggunakan sepeda motor. Kemudian sekitar 500 (lima ratus) meter dari rental mobil Terdakwa dan Saksi EGA EGUD saling bertukar mobil, sempat ditanyakan oleh Saksi YAYAN MULYANA kepada  Saksi EGA EGUDkenapa berganti?” dan Saksi EGA EGUD menjawab “kan Suhendar yang perlu mobil”. Selanjutnya Terdakwa,  Saksi EGA EGUD dan  Saksi YAYAN MULYANA pulang kerumahnya masingmasing.-----------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB,  Terdakwa datang ke rumah dari Saksi EGA EGUD dan menitipkan kunci mobil honda brio yang dirental dari  Saksi DUDI MULYADI dengan mengatakan “Urang nitip heula konci mobbil, mobilnya diluhur, ke aya nu nyandak” yang artinya “Saya titip dulu kunci mobil, mobilnya di atas, nanti ada yang bawa”, kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, datang Saksi SOLEH JAENUDIN Alias ALANG kerumah dari Saksi EGA EGUD dan mengatakan “saya diperintah Suhendar untuk mengambil kunci mobil honda brio”, kemudian Saksi EGA EGUD menyerahkan kunci mobil tersebut kepada Saksi SOLEH JAENUDIN Alias ALANG. Selanjutnya Saksi Saksi SOLEH JAENUDIN Alias ALANG menyerahkan lagi kunci mobil tersebut kepada Saksi ASEP SUSNANDAR (Suami dari Saksi LILIS SUMIATI).-------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit mobil jenis Brio kepada  Saksi LILIS SUMIATI tersebut dilakukan tanpa persetujuan atau tanpa sepengetahuan dari Saksi DUDI MULYADI sebagai pengganti jaminan oleh Terdakwa kepada Saksi LILIS SUMIATI atas hutang milik Terdakwa sebanyak Rp28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) dikarenakan Mobil jenis Xenia yang dijadikan jaminan pertama kepada Saksi LILIS SUMIATI merupakan milik orang lain dan telah diambil oleh pemiliknya.-----------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Saksi DUDI MULYADI,  mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp120.000.000,00 (Seratus dua puluh juta rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa ia Terdakwa SUHENDAR Bin (Alm) DANA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Rental Kirana pada Dusun Pangkalan RT.01 RT.001 RW.004 Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumedang, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanyayakni sebuah Mobil jenis Honda Brio dengan Nomor Polisi D-1775-AHV, Nomor Rangka MHRDD1730KJ901356, Nomor Mesin L12B32349082, Nomor BPKB P-0102773 atas nama pemilik HERMAN SUHERMAN, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 11 oktober 2023 pukul 15.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi EGA EGUD untuk menanyakan apakah Saksi EGA EGUD mengetahui dimana tempat rental mobil, selanjutnya Saksi EGA EGUD menghubungi Saksi YAYAN MULYANA dan menanyakan dimana tempat untuk rental mobil, selanjutnya Saksi YAYAN MULYANA mengatakan “ada di daerah pangkalan cilayung”, kemudian   Saksi EGA EGUD meminta Saksi YAYAN MULYANA untuk mengantarkannya beserta Terdakwa ke tempat rental tersebut. Saksi YAYAN MULYANA sempat menanyakan kepada Saksi EGA EGUD akan digunakan untuk apa mobil tersebut, dan Saksi EGA EGUD menjawab “untuk acara pernikahan tetangga saya di daerah Garut”. Selanjutnya sekitar pukul 18.45 WIB Terdakwa dan Saksi EGA EGUD mengendarai mobil jenis Avanza bertemu dengan Saksi YAYAN MULYANA yang mengendarai sepeda motor dan langsung menuju ketempat rental mobil kirana. Sekitar Pukul 19.00 WIB, Terdakwa, Saksi EGA EGUD dan Saksi YAYAN MULYANA tiba di Rental Mobil kirana dan bertemu dengan Saksi DUDI MULYADI, selanjutnya Saksi YAYAN MULYANA bertanya kepada Saksi DUDI MULYADI “Mul ini ada teman mau rental mobil barangkali ada yang kosong?” selanjutnya Saksi DUDI MULYADI bertanya kepada Saksi YAYAN MULYANA Kamu Kenal Yan?Saksi YAYAN MULYANA menjawab “Kenal, ini Ega orang Jati Mukti” kemudian Terdakwa dan Saksi EGA EGUD mengatakan “butuh mobil untuk acara pernikahan ke Garut” kepada Saksi DUDI MULYADI.-----
  • Bahwa selanjutnya terjadinya transaksi sewa mobil jenis Honda Brio dengan Nomor Polisi D1775-AHV dan dibuatkan Nota Surat Perjanjian sewa yang ditandatangani oleh Terdakwa dengan harga sewa Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jangka waktu 1 (satu) hari dan Terdakwa langsung membayar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), serta Terdakwa memberikan fotocopy KTP berikut dengan Kartu Keluarga kepada Saksi DUDI MULYADI, kemudian Saksi DUDI MULYADI memberikan STNK dengan Kunci Mobil tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya  Terdakwa menyerahkan kunci mobil tersebut kepada Saksi EGA EGUD dan  Terdakwa,  Saksi EGA EGUD dan  Saksi YAYAN MULYANA pergi dari Tempat rental mobil tersebut yakni Terdakwa dengan mengendarai mobil jenis Avanza,  Saksi EGA EGUD dengan mengendarai Mobil Honda Brio dan Saksi YAYAN MULYANA menggunakan sepeda motor. Kemudian sekitar 500 (lima ratus) meter dari rental mobil Terdakwa dan Saksi EGA EGUD saling bertukar mobil, sempat ditanyakan oleh Saksi YAYAN MULYANA kepada  Saksi EGA EGUDkenapa berganti?” dan Saksi EGA EGUD menjawab “kan Suhendar yang perlu mobil”. Selanjutnya Terdakwa,  Saksi EGA EGUD dan  Saksi YAYAN MULYANA pulang kerumahnya masingmasing.-----------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB,  Terdakwa datang ke rumah dari Saksi EGA EGUD dan menitipkan kunci mobil honda brio yang dirental dari  Saksi DUDI MULYADI dengan mengatakan “Urang nitip heula konci mobbil, mobilnya diluhur, ke aya nu nyandak” yang artinya “Saya titip dulu kunci mobil, mobilnya di atas, nanti ada yang bawa”, kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, datang Saksi SOLEH JAENUDIN Alias ALANG kerumah dari Saksi EGA EGUD dan mengatakan “saya diperintah Suhendar untuk mengambil kunci mobil honda brio”, kemudian Saksi EGA EGUD menyerahkan kunci mobil tersebut kepada Saksi SOLEH JAENUDIN Alias ALANG. Selanjutnya Saksi Saksi SOLEH JAENUDIN Alias ALANG menyerahkan lagi kunci mobil tersebut kepada Saksi ASEP SUSNANDAR (Suami dari Saksi LILIS SUMIATI). ------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit mobil jenis Brio kepada  Saksi LILIS SUMIATI tersebut dilakukan tanpa persetujuan atau tanpa sepengetahuan dari Saksi DUDI MULYADI sebagai pengganti jaminan oleh Terdakwa kepada Saksi LILIS SUMIATI atas hutang milik Terdakwa sebanyak Rp28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) dikarenakan Mobil jenis Xenia yang dijadikan jaminan pertama kepada Saksi LILIS SUMIATI merupakan milik orang lain dan telah diambil oleh pemiliknya. -----------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Saksi DUDI MULYADI,  mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp120.000.000,00 (Seratus dua puluh juta rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya