Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.Bth/2021/PN Smd 1.Budi Nefiarti
2.Mardi Prihatono
3.Sri Prihatini
4.Budi Santoso Setiawan
1.Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Pengadaan Tanah Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan I dan Soreang Pasir Koja, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan I dan Pasir Koja
2.Budi Maryadi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.Bth/2021/PN Smd
Tanggal Surat Senin, 28 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Budi Nefiarti
2Mardi Prihatono
3Sri Prihatini
4Budi Santoso Setiawan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Pengadaan Tanah Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan I dan Soreang Pasir Koja, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan I dan Pasir Koja
2Budi Maryadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Memerintahkan kepada TERBANTAH I dan atau orang yang mendapatkan kuasa darinya untuk tidak melakukan perubahan dalam bentuk apapun atas sebidang tanah yang terletak di Blok Ciseupan, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang seluas 190 M2 yang merupakan bagian dari seluas 5.460 M2 (Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Meter Persegi), SHM No. 1338 Gambar Situasi No. 2969/1992 sampai putusan dalam perkara sekarang ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van geweisde).

 

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan seluruh Bantahan PARA PEMBANTAH;
  2. Menyatakan PARA TERBANTAH adalah Para Ahli Waris dari (almh) MARIAH yang telah meninggal dunia pada tanggal 6 Agustus 2002;
  3. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB tanggal 3 Juni 2021 Perkara Nomor  9/Pdt.Kons/2021/PN.Smd batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  4. Menyatakan Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang Nomor 107.1/12-32.11/FP/II/2021 perihal Surat Keterangan Penitipan Ganti Kerugian tertanggal 15 Februari 2021 sepanjang Pihak yang berhak atas nama Budi Maryadi dengan NIB : 17 Nomor Urut Daftar Nominatif 17 (tujuh belas), dengan nilai Ganti Kerugian Rp. 444.812.000,00 (empat ratus empat puluh empat juta delapan ratus dua belas ribu rupiah) batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  5. Menyatakan PARA PEMBANTAH merupakan pihak yang berhak atas uang hasil pembebasan sebidang tanah yang terletak di Blok Ciseupan, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang seluas 190 M2 yang merupakan bagian dari seluas 5.460 M2 (Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Meter Persegi), SHM No. 1338 Gambar Situasi No. 2969/1992;
  6. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), sekalipun terhadapnya timbul upaya banding, kasasi maupun verzet;
  7. Menghukum PARA TERBANTAH untuk membayar biaya yang timbul secara tanggung renteng.

 

SUBSIDAIR

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak