Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2024/PN Smd Josuhua Gumanti, S.H. GUNARWAN ARDHY RONGKO alias ARDI bin BARSEL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2024/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-365/M.2.22/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Josuhua Gumanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNARWAN ARDHY RONGKO alias ARDI bin BARSEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia, Terdakwa GUNARWAN ARDHY RONGKO alias ARDI bin BARSEL (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masih dalam tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Griya Jatinangor 1, Jalan Cempaka I A4, No. 8, RT 02/Rw 09, Desa Sukarapih, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Narkotika jenis Ganja seberat 17,08 (tujuh belas koma nol delapan) gram bruto”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

-  Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa menghubungi saudara Hendi (dalam Daftar Pencarian Orang) dengan mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp yang mana Terdakwa memesan narkotika jenis Ganja sebanyak 1 (satu) paket dengan harga keseluruhan senilai Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian saudara Hendi mengirimkan nomor rekening kepada Terdakwa. Kemudian pada pukul 16.30 WIB Terdakwa mengirimkan uang ke nomor rekening yang telah dikirim oleh saudara Hendi sebesar senilai Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) melalui sarana BRILink yang berada di alun-alun Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Selanjutnya Terdakwa mengirimkan resi transfer kepada saudara Hendi. Kemudian saudara Hendi mengirimkan alamat dan peta letak narkotika jenis ganja tersebut disimpan. Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa datang ke Jalan Raya Rancaekek, Desa Cipasir, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening kemudian dimasukkan kembali ke dalam amplop dan dililit dengan lakban warna merah yang disimpan di dalam lubang tembok sebuah ruko yang berada di Jalan Raya Rancaekek, Desa Cipasir, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Kemudian Terdakwa pulang menuju rumah Terdakwa dan membuka paket narkotika jenis ganja tersebut dan mengkomsinya sebanyak 1 (satu) linting. Kemudian sisanya Terdakwa simpan kembali di dalam lemari pakaian di dalam kamar rumah Terdakwa.-------------------------------------------------------------------------------

-  Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekitar pukul 20.30 WIB, Terdakwa merecah 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja sehingga menjadi 2 (dua) paket yaitu 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening warna merah dan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening. Selanjutnya sejak tanggal 23 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2023, Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis ganja dari 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening tersebut tiap harinya.

-  Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 WIB, saksi Tri Mukti H, S.H., saksi Rizal Akbar N., S.H., dan saksi Lintang Aditiyana, S.H. (ketiganya merupakan anggota Kepolisian Resor Sumedang) mendapat informasi bahwa Terdakwa kerap membawa diduga narkotika jenis ganja dan sering mengkonsumsi narkotika jenis ganja di rumahnya. Kemudian saksi Tri Mukti H, S.H., saksi Rizal Akbar N., S.H., dan saksi Lintang Aditiyana, S.H. mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Griya Jatinangor 1, Jalan Cempaka I A4, No. 8, RT 02/Rw 09, Desa Sukarapih, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang. Setelah saksi Tri Mukti H, S.H., saksi Rizal Akbar N., S.H., dan saksi Lintang Aditiyana mengetuk rumah Terdakwa dan dibukakan pintu oleh Terdakwa. Kemudian saksi Tri Mukti H, S.H., saksi Rizal Akbar N., S.H., dan saksi Lintang Aditiyana menunjukkan surat perintah tugas kepada Terdakwa dan melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut didapati barang bukti antara lain:-----------------------------------------------------

- 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening kemudian dimasukkan kembali ke dalam amplop dan dililit dengan lakban warna merah;--

- 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening;--

- 1 (satu) paket diduga biji narkotika jenis ganja yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening;----------------------------------------------------------------

-  2 (dua) linting diduga narkotika jenis ganja sisa pakai;------------------------

-  2 (dua) pack kertas pahpir merek Buffalo Ball warna kuning; dan-----------

-  1 (satu) pack kertas pahpir merek Royo warna biru.---------------------------

Yang seluruhnya ditemukan di dalam lemari pakaian dalam kamar rumah Terdakwa. Selanjutnya ditemukan pula 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A03s warna biru berikut sim card dengan nomor 085314592626 yang disimpan di dalam saku celana yang Terdakwa kenakan. Selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti diamankan ke Polres Sumedang.----------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian nomor 353/13132.00/2023 tanggal 28 Oktober 2023 yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap 5 (lima) paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 17,08 (tujuh belas koma nol delapan) gram;---------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung nomor 23.093.11.16.05.0306.K tanggal 02 November 2023 yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan pengujian terhadap:-------------------------------------------------

-  1 (satu) paket plastik klip bening (7 x 10,3 cm) dalam amplop dilakban merah berisi serbuk tanaman;--------------------------------------------------------------------------------------------------

-  1 (satu) paket plastik klip bening (7 x 10,3 cm) berisi serbuk tanaman;-------------------------

-  1 (satu) paket plastik klip bening (8 x 14,7 cm) berisi biji tanaman;-----------------------------

-  2 (dua) linting dalam kantong plastik (7 x 7 cm).---------------------------------------------------

Kesimpulan Ganja positif, termasuk narkotika golongan satu, menurut Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

-  Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Ganja.--------------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan Terdakwa GUNARWAN ARDHY RONGKO alias ARDI bin BARSEL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia, Terdakwa GUNARWAN ARDHY RONGKO alias ARDI bin BARSEL (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masih dalam tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Griya Jatinangor 1, Jalan Cempaka I A4, No. 8, RT 02/Rw 09, Desa Sukarapih, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Narkotika jenis Ganja seberat 17,08 (tujuh belas koma nol delapan) gram bruto”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa menghubungi saudara Hendi (dalam Daftar Pencarian Orang) dengan mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp yang mana Terdakwa memesan narkotika jenis Ganja sebanyak 1 (satu) paket dengan harga keseluruhan senilai Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian saudara Hendi mengirimkan nomor rekening kepada Terdakwa. Kemudian pada pukul 16.30 WIB Terdakwa mengirimkan uang ke nomor rekening yang telah dikirim oleh saudara Hendi sebesar senilai Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) melalui sarana BRILink yang berada di alun-alun Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Selanjutnya Terdakwa mengirimkan resi transfer kepada saudara Hendi. Kemudian saudara Hendi mengirimkan alamat dan peta letak narkotika jenis ganja tersebut disimpan. Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa datang ke Jalan Raya Rancaekek, Desa Cipasir, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening kemudian dimasukkan kembali ke dalam amplop dan dililit dengan lakban warna merah yang disimpan di dalam lubang tembok sebuah ruko yang berada di Jalan Raya Rancaekek, Desa Cipasir, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Kemudian Terdakwa pulang menuju rumah Terdakwa dan membuka paket narkotika jenis ganja tersebut dan mengkomsinya sebanyak 1 (satu) linting. Kemudian sisanya Terdakwa simpan kembali di dalam lemari pakaian di dalam kamar rumah Terdakwa.

- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekitar pukul 20.30 WIB, Terdakwa merecah 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja sehingga menjadi 2 (dua) paket yaitu 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening warna merah dan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening. Selanjutnya sejak tanggal 23 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2023, Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis ganja dari 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening tersebut tiap harinya.

- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 WIB, saksi Tri Mukti H, S.H., saksi Rizal Akbar N., S.H., dan saksi Lintang Aditiyana, S.H. (ketiganya merupakan anggota Kepolisian Resor Sumedang) mendapat informasi bahwa Terdakwa kerap membawa diduga narkotika jenis ganja dan sering mengkonsumsi narkotika jenis ganja di rumahnya. Kemudian saksi Tri Mukti H, S.H., saksi Rizal Akbar N., S.H., dan saksi Lintang Aditiyana, S.H. mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Griya Jatinangor 1, Jalan Cempaka I A4, No. 8, RT 02/Rw 09, Desa Sukarapih, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang. Setelah saksi Tri Mukti H, S.H., saksi Rizal Akbar N., S.H., dan saksi Lintang Aditiyana mengetuk rumah Terdakwa dan dibukakan pintu oleh Terdakwa. Kemudian saksi Tri Mukti H, S.H., saksi Rizal Akbar N., S.H., dan saksi Lintang Aditiyana menunjukkan surat perintah tugas kepada Terdakwa dan melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut didapati barang bukti antara lain:-----------------------------------------------------

- 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening kemudian dimasukkan kembali ke dalam amplop dan dililit dengan lakban warna merah;-------------------------------------------------

- 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening;--------------------------------------------------------------------------

- 1 (satu) paket diduga biji narkotika jenis ganja yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening;------------------------------------------------------------

-  2 (dua) linting diduga narkotika jenis ganja sisa pakai;------------------------

-  2 (dua) pack kertas pahpir merek Buffalo Ball warna kuning; dan-----------

-  1 (satu) pack kertas pahpir merek Royo warna biru.---------------------------

Yang seluruhnya ditemukan di dalam lemari pakaian dalam kamar rumah Terdakwa. Selanjutnya ditemukan pula 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A03s warna biru berikut sim card dengan nomor 085314592626 yang disimpan di dalam saku celana yang Terdakwa kenakan. Selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti diamankan ke Polres Sumedang.----------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian nomor 353/13132.00/2023 tanggal 28 Oktober 2023 yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap 5 (lima) paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 17,08 (tujuh belas koma nol delapan) gram;------------

- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung nomor 23.093.11.16.05.0306.K tanggal 02 November 2023 yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan pengujian terhadap:---------

- 1 (satu) paket plastik klip bening (7 x 10,3 cm) dalam amplop dilakban merah berisi serbuk tanaman;-------------------------------------------------------------

- 1 (satu) paket plastik klip bening (7 x 10,3 cm) berisi serbuk tanaman;------

- 1 (satu) paket plastik klip bening (8 x 14,7 cm) berisi biji tanaman;----------

- 2 (dua) linting dalam kantong plastik (7 x 7 cm).-------------------------------

Kesimpulan Ganja positif, termasuk narkotika golongan satu, menurut Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

---Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.---------------------------------------------------------------------

----Perbuatan Terdakwa GUNARWAN ARDHY RONGKO alias ARDI bin BARSEL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--

Pihak Dipublikasikan Ya