Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakan dalam perkara ini.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II memiliki utang pokok kepada Penggugat berupa satu Unit Kendaraan Mitshubishi Fe Colt Diesel Fe 74 dengan Nomor Polisi Z 9223 AB yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 481.269.617,- (empat raus delapan puluh satu juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu enam ratus tujuh belas rupiah) kepada Penggugat.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang sangat merugikan Penggugat, sebagaimana ketentuan pasal 1234 KUH Perdata.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh kerugian Penggugat yakni :
Kerugian Materil sebesar : Rp. 481.269.617,-
Kerugian Immateriil sebesar : Rp. 225.500.000,-
Jumlah seluruh kerugian Penggugat Rp. 706.769.617,- (tujuh ratus enam juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus tujuh belas rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera menyerahkan tanah dan bangunan yang telah diletakkan sita jaminan sebagai mana Sertipikat Hak Milik Nomor : 00477 atas nama Tergugat II dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, apabila tidak mempunyai kemampuan, harta bendanya disita dan dilelang yang hasil lelangannya diserahkan kepada Penggugat untuk memulihkan keuangan Penggugat.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK), maupun upaya hukum lainnya (uit voebaar bij voorraad).
- Bilamana Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan azas Ex Aequo et Bono.
|