Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2023/PN Smd SUSY RAHAYU 1.IIS SUHAENI
2.IWAN
3.EVA SILVIA
4.ENDANG TARYUDIN
5.JUJUN JUNAEDI
6.NENENG ELA NURLELA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2023/PN Smd
Tanggal Surat Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSY RAHAYU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IIS SUHAENI
2IWAN
3EVA SILVIA
4ENDANG TARYUDIN
5JUJUN JUNAEDI
6NENENG ELA NURLELA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 237.075.000,00
Petitum

 

Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan sah surat pernyataan jual beli tanggal 10 maret 2023 yang ditandatangani oleh TERGUGAT I beserta TERGUGAT II dan TERGUGAT III-VI (para ahli waris) kepada penggugat;
Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan ingkar janji / wanprestasi  yang sangat merugikan Penggugat ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta kekayaan milik Tergugat I  berupa:

Tanah dengan Sertifikat Tanah Hak Milik No 2194 atas nama Sertifikat IIS SUHAENI, dengan luas tanah yang tertera di dalam sertifikat ialah 718 M2 (Tujuh Ratus Delapan Belas Meter Persegi) yang terletak di Blok Pasir Cacing,  Dusun Pabuaran RT 003 RW 008, Desa Jatihurip, Sumedang Utara dengan batasan Terdiri dari besi terpasang yang memenuhi ketentuan PMNA/KA BPN NO. 3 Tahun 1997 tertera di dalam Surat Ukur nomor 1728/Jatihurip/2006 dan dengan batasan berdasarkan Surat Keterangan Desa Jatihurip yang dibuat oleh Kepala Desa Jatihurip, sebagai berikut;

Utara  : Tanah Milik Ikin

Timur : Tanah Milik Nana, dan No. NIB 02946

Selatan : Jalan Desa

Barat : Tanah Milik Koko dan Nana

Menyatakan dengan sah dalam hal ini Penggugat bertindak sebagai Pembeli dan atau penjual dalam proses peralihan Hak di depan Notaris/PPATK dan atau Pejabat Badan Pertanahan Nasional;

 

memerintahkan kantor badan pertanahan nasional kabupaten sumedang untuk melakukan proses perubahan balik nama Sertifikat Tanah Hak Milik No 2194 atas nama Sertifikat IIS SUHAENI menjadi SUSY RAHAYU dengan luas tanah yang tertera di dalam sertifikat ialah 718 M2 (Tujuh Ratus Delapan Belas Meter Persegi) yang terletak di Blok Pasir Cacing,  Dusun Pabuaran RT 003 RW 008, Desa Jatihurip, Sumedang Utara dengan batasan Terdiri dari besi terpasang yang memenuhi ketentuan PMNA/KA BPN NO. 3 Tahun 1997 tertera di dalam Surat Ukur nomor 1728/Jatihurip/2006 dan dengan batasan berdasarkan Surat Keterangan Desa Jatihurip yang dibuat oleh Kepala Desa Jatihurip, sebagai berikut;

Utara  : Tanah Milik Ikin

Timur : Tanah Milik Nana, dan No. NIB 02946

Selatan : Jalan Desa

Barat : Tanah Milik Koko dan Nana

 

memerintahkan panitera pengadilan negeri sumedang untuk membuat surat pengantar kepada kantor badan pertanahan nasional kabupaten sumedang untuk segera melakukan putusan pengadilan perkara a quo;
Menghukum Para tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar walaupun ada bantahan, banding atau kasasi ;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara menurut hukum ;

 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain,

-  Mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak