Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2022/PN Smd Ratminah Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk-Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2022/PN Smd
Tanggal Surat Jumat, 28 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ratminah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk-Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 122.591.200,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat berhak sebagai Penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti sebesar Rp. 122.591.200 (seratus dua puluh dua juta lima ratus Sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) sebagaimana Peraturan Presiden RI. Nomor 1 Tahun 2015 atas bangunan rumah tinggal semi permanen yang berdiri diatas tanah seluas 343 M2 milik Enok Komariah di Macam Kelas Tanah D.I, Letter C No. 855, Persil No.63 terletak di Kampung Sukagalih, Desa Jemah, Kecamatan Cadasngampar (sekarang menjadi kecamatan Jatigede), Kabupaten Sumedang yang terdaftar dalam data proyek Waduk Jatigede Gambar Situasi Rincikan Pembebasan Tanah Desa Jemah, Kecamatan Cadasngampar, Kabupaten Sumedang dengan Lembar Peta No. 256, Peta Bidang No. 721 dahulu tahun 1984 diberi ganti rugi sebesar Rp. 181.944,- (seratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah), disatukan dan diatasnamakan Nurhali b Arjani (Paman Penggugat);
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang Tunai Rumah Pengganti Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 122.591.200,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini saya ajukan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak